Laporkan Dugaan Monopoli Lelang di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Kejati Banten
AS, Banten || Dalam rangka, komitmen penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi kembali disuarakan di provinsi banten. Aktivis Pemerhati Publik secara resmi membuat laporan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Serta menyerahkan berkas laporan pengaduan masyarakat ,terkait dugaan praktik monopoli lelang (tender) pada proyek-proyek strategis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Dalam dokumen laporan yang diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Banten, Hariyansyah S.H memaparkan sejumlah indikasi pelanggaran hukum yang dapat merusak iklim pengadaan barang dan jasa yang sehat, meliputi:
yang diduga adanya pengaturan Tender, dan dugaan intervensi dari pihak tertentu, dalam penentuan spesifikasi teknis dan persyaratan lelang yang disinyalir dapat untuk memenangkan korporasi atau vendor tertentu.
Praktik / dugaan Monopoli dan dugaan Afiliasi Perusahaan, di temukan dugaan bahwa sejumlah paket pekerjaan strategis disinyalir kuasai oleh ," lingkaran vendor yang sama melalui manipulasi dokumen penawaran dan persekongkolan antar-peserta tender ?", ujar Hariyansyah., dibanten ,Jumat ,7 agustus 2026.
lebih lanjut Hariyansyah S.H mengatakan "Kami hadir hari ini untuk menyampaikan laporan resmi atas dugaan praktik monopoli lelang atau dugaan persekongkolan, pada proyek dindikbud banten tahun anggaran 2025.
Dugaan semacam ini tidak boleh dibiarkan , karena akan dapat merusak tatanan pengadaan yang sehat segaimana termaktum dalam peraturan perundang undangan yang berlaku. dan ketika hal tersebut , tidak mengikuti aturan yang sudah ada .ia akan berpotensi merugikan keuangan negara secara masif," ujar Hariyansyah, S.H.,kepada awak media.


Posting Komentar