-->
24 C
en

LSKPD Surati Bupati Tangerang Meminta Klarifikasi Penggunaan Anggaran Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Tahun 2024


AS, Tangerang Raya ll Lingkar Studi Kebijakan Publik dan Demokrasi (LSKPD) Tangerang Raya, melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Bupati Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten terkait pengadaan barang/jasa untuk kebutuhan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Tahun 2024 lalu.

Ismail  selaku Founder LSKPD Tangerang Raya menyatakan bahwa dirinya melayangkan surat ke Bupati Tangerang berkaitan dengan ketidaksesuaian belanja barang pada penggunaan dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tahun 2024 adapun keterangan tersebut yaitu, Belanja barang operasional - Penanganan Pandemi Covid-19.

Kami berpendapat bahwa pengadaan barang tersebut sudah tidak relevan di tahun 2024 dikarenakan status bencana Covid-19 telah ditetapkan status berakhirnya pada tahun 2023 melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Indonesia.

"Pada bab alat pelindung diri yang mengaitkan kebutuhan barang pada kondisi bencana nasional yang telah ditetapkan berakhir pada tahun sebelumnya, kami nilai tidak tepat dan tidak terdapat urgensi dalam hal pengadaannya di tahun 2024" Ungkap Ismail Rabu , 13 agustus  kepada kabarrilis.com .

Lebih lanjut, jika di kaitkan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah antara lain : efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel sudah sepatutnya pengadaan barang tersebut memperhatikan prinsip utama yaitu prinsip efisien dan efektif guna memastikan bahwa belanja barang pemerintah tersebut dapat berguna secara efektif dan sesuai peruntukkan nya (efisien).

"Dalam penerapannya prinsip efektif dan efisien harus di perhatikan dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah agar barang tersebut tepat pada sasaran dan tidak hanya menghambur-hamburkan anggaran negara, terlebih memberi ruang-ruang kecil bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik penyimpangan penggunaan anggaran negara ataupun daerah"

Maka dari itu, kami meminta klarifikasi kepada Bupati Kabupaten Tangerang mengenai pengadaan barang menggunakan anggaran hibah untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tahun 2024 yang dalam laporan pertanggungjawabannya tertera total anggaran dana hibah tersebut sebesar Rp. 46.881.785.400,-.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 354 ayat 3 huruf a secara eksplisit menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam proses pengambilan keputusan ditingkat daerah, adapun keterlibatan tersebut dapat di wujudkan melalui konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi dan pengawasan ", tegasnya.sampai berita ini diterbikan media Online Kabarrilis.com belum berhasil menkorfirmasi BPKAD kabupaten tangerang.
Older Posts
Newer Posts
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment