-->
24 C
id
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Diamnya BPKAD Kab Tangerang, Tidak Menjawab Kebutuhan Transparansi Publik Atas Dugaan Penjualan Lahan PSU Tahun 2015


AS, Banten || Menguatnya kembali isu dugaan penjualan lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang diduga dilakukan salah satu oknum Pengembang Perumahan di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang disebut terjadi pada tahun 2015 lalu.

Seharusnya hal ini menjadi momentum bagi Pemerintah Daerah  Kabupaten Tangerang, khususnya Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

Cq Bidang Aset untuk menunjukkan komitmen - nya terhadap prinsip - prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Aset Daerah secara profesional.

Karena Lahan PSU bukan sekadar bidang tanah, melainkan aset publik yang keberadaannya dijamin untuk memenuhi kepentingan masyarakat melalui penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos / fasum).

Oleh karena itu, setiap informasi yang berkaitan dengan status, penguasaan, maupun dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya merupakan bagian dari hak publik untuk memperoleh penjelasan.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari BPKAD Kabupaten Tangerang terkait informasi yang beredar mengenai dugaan penjualan lahan PSU tersebut ?. Padahal, dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap penyelenggara pemerintahan.

Dalam kajian administrasi publik," kebungkaman birokrasi tidak pernah menyelesaikan persoalan, melainkan memperluas ruang spekulasi. Ketika institusi memilih diam terhadap isu yang menjadi perhatian publik , yang dipertaruhkan bukan hanya citra lembaga, tetapi juga kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan aset daerah ?",

Apabila informasi yang berkembang tidak benar, maka klarifikasi resmi merupakan cara paling tepat untuk meluruskan persepsi publik . Sebaliknya, apabila memang terdapat persoalan yang sedang atau pernah ditangani, publik juga berhak mengetahui dan sejauh mana proses tersebut , berjalan sesuai koridor hukum berlaku. Dalam negara demokrasi, transparansi adalah bentuk pertanggung jawaban, bukan sesuatu yang harus dihindari oleh  pemerintah ?.

"Sudah saatnya kaban  BPKAD Cq.bidang aset  Kabupaten Tangerang menjawab pertanyaan publik secara terbuka, diam kemungkinan  dapat menunda perdebatan, tetapi tidak akan pernah menghilangkan pertanyaan dari publik , Kepercayaan publik  tidak dibangun melalui kebungkaman, melainkan melalui keberanian serta kebenaran  institusi menjelaskan fakta secara objektif, jujur, dan dapat dipertanggung jawabkan ?",

Ketika aset publik dipertanyakan, yang dibutuhkan masyarakat bukan kesunyian birokrasi, melainkan keberanian institusi untuk menjelaskan. Sebab dalam pemerintahan yang demokratis, transparansi bukan sekadar slogan, melainkan ukuran utama integritas ?", Media online Kabarilis com , belum mendapkan penjelasan /jawaban  dari para pejabat yang berbungan dengan pertanyaan diatas tersebut.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar