-->
24 C
id
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Terindikasi Korupsi, Proyek Drainase dan Pagar TPA Rawa Kucing, JPKPP Laporkan Ke KeJari


AS, Banten || Dua proyek yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada tahun 2025 dilaporkan oleh Jaringan Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembangunan (JPKPP) ke Kejaksaan
Negeri (Kejari


Dengan Nomor : 87/JPKPP/LP-Kjr.Tng/2026 dan Nomor : 88/JPKPP/LP-Kjr.Tng/2026, pada Rabu 17
Juli 2026 atas indikasi atau diduga ada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya.

Menurut Ketua JPKPP, Juara Simanjuntak dalam keterangannya menyebutkan pihaknya telah melakukan pelaporan, dengan melampirkan bukti - bukti permulaan berupa fakta lapangan (foto - foto) dengan analisis perkiraan biaya.

"Kedua proyek itu adalah proyek "Pembuatan Drainase TPA Rawa Kucing" yang dilaksanakan oleh CV. VINA JAYA dengan Nilai Kontrak Rp 2. 143. 129. 118, 00 dengan "Pekerjaan Pembuatan Pagar di TPA Rawa Kucing" yang dikerjakan oleh PT. LAMTORUS JAYA KONSTRUKSI dengan Nilai Kontrak Rp 1.591.636.000,00.

Laporan/Pengaduan atas kedua proyek itu kami lengkapi dengan foto - foto fakta lapangan dan analisa atau estimasi perkiraan biaya," katanya Kamis 18 Juni 2026 kepada kabarrilis.com di Tangerang. 

Dari kedua proyek tersebut, lanjut Juara Sianipar didanainya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah - Perubahan (APBD - P) Kota Tangerang tahun 2025, yang berpotensi merugikan negara 

"Masing-masing sebesar Rp 327.877.118,- dan Rp 301.190.000 ,-.  Kerugian negara itu timbul dari adanya dugaan praktek pengurangan volume, penimpangan spesifikasi dan lain-lain. 

Dengan hal tersebut, pada bulan Januari 2026 lalu, kami telah melayangkan surat klarifikasi / konfirmasi ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.

Selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun surat bernomor : 68/JPKPP/KL-DLH.TngKota/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026 dan surat bernomor  : 69/JPKPP/KL-DLH.TngKota/I/2026. Namun, sampai saat ini, tidak direspon.

Sampai dengan detik ini. Mungkin dia merasa pekerjaan itu sudah terlaksana dengan baik dan benar. Atau dia merasa kebal hukum, maka tidak perlu merespon ?," pungkasnya.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar