-->
24 C
id
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dua Orang Warga Masyarakat Melayangkan Surat Somasi Kepada Bupati Tangerang


AS, Banten || Dua Orang Warga, Masyarakat dari Kabupaten Tangerang mengambil langkah Hukum dengan melayangkan surat somasi  kepada Bupatinya Moh Maesyal Rasyid, atas dugaan pembiaran aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM).

"THM tersebut disinyalir belum mempunyai izin operasional hiburan malam, sebagaimana yang telah termaktub dalam peraturan tentang hiburan malam tersebut," ujar Junius G. Simanjuntak.

Lebih lanjut, Junius G Simanjuntak menjelaskan langkah - langkah yang kami ambil dari adanya persoalan tersebut sebagai bentuk peran aktif Masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan yang baik (Good Goverment). 
 
"Sebagaimana diamanatkan didalam Peraturan Daerah (Perda) sebagai wujud nyata dari peran serta masyarakat, dapat berupa kewajiban untuk melaporkan kepada Pemerintah Daerah, apabila mengetahui atau menduga terjadinya perbuatan melanggar ketentraman dan ketertiban umum.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelengaraan Ketentraman ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kami melakukan somasi  kepada instansi terkait sebagai langkah awal, bahwa penertiban hiburan malam tanpa izin ini harus sangat diperhatikan secara khusus, 

Karena ini menyangkut ketertiban masyarakat umum. Di satu sisi penertiban yang dilakukan Satpol  PP terhadap penyegelan Pasar Cisoka hanya dilakukan kepada rakyat kecil, akan tetapi penyegelan kepada pelaku usaha Hiburan Malam yang diduga belum memiliki izin sampai detik ini belum juga ditindak.

Apakah Pemerintah bermain dengan pelaku usaha hiburan malam ?, dan kami meminta kepada Bupati Moh Maesyal Rasyid sebagai Kepala Daerah Kabupaten Tangerang, yang menjalankan Roda Pemerintahan untuk mengintrusikan Satpol  PP untuk Melakukan penyegelan kepada pelaku usaha hiburan malam yang diduga belum memiliki  izin.

Hal ini sejalan dengan perda  Pasal 10  (1) Setiap Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan  berusaha. PERDA No. 3 Tahun 2024.  jika tidak ada tindak lanjut atas somasi kami ini, kami bersama akan mengambil langkah hukum Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang", tegas Junius G Simanjuntak.

Sampai berita ini diterbitkan pihak terkait belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar