Tuntut Pernyataan Tertulis Bupati dan Sekda Kab Bogor, Realisasi Ganti Untung Lahan Terdampak TPAS Galuga
M. Ilyas, Jawa Barat || Buat Pernyataan secara tertulis untuk kepastian ganti untung, kepada para pemilik lahan pertanian, yang tanahnya sudah tertimbun oleh longsoran sampah dalam peristiwa 6 tahun silam.
Itulah tuntutan yang disampaikan oleh Nanang Hidayat kordinator aksi demonstrasi bersama para pemilik lahan pertanian kepada Bupati dan Sekda Kabupaten di akses jalan masuk Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga.
Menurut Nanang Hidayat hasilnya baru sebatas pernyataan lisannya Bupati dan Sekda Kabupaten Bogor yang sampai dengan hari ini Jum'at 29 Mei 2026, belum ada realisasinya.
"Maka dari itu kami menuntut untuk disegerakan Pemkab Bogor merealisasikan uang ganti untung kepada para pemilik lahan, bukan hanya sebatas ucapan saja namun dibuktikan dengan tulisan," ujarNanang Hidayat selaku Kordinator Lapangan (Kor Lap)
Nanang Hidayat bersama pemilik lahan berharap Pernyataan Bupati dan Sekda Kabupaten Bogor, untuk segera merealisasikan ganti untung, seperti yang telah disampaikan dalam audiensi bersama pihaknya.
"Pembayarannya tersebut menurut Bupati dengan Sekda akan direalisasikan pada bulan ini di tahun anggaran 2026 dan itu dinyatakan langsung oleh mereka dihadapan para pemilik lahan.
Akan tetapi sampai hari ini belum juga terealisasi sehingga para pemilik lahan bersepakat kembali untuk menagih janji dari Bapak Bupati dan Sekda Kabupaten Bogor.
Memang pada saat audisi itu Bupati dan Sekda menyampaikan secara lisan dan bukan tulisan, itu tujuan dari aksi demo hari ini untuk menuntut para pejabat yang bertanggung jawab sesegera mungkin membuat pernyataan
Ganti untung lahan pertanian yang sudah hampir 6 tahun belum juga direalisasikan oleh Pemkab, padahal dampaknya itu sudah jelas tanah mereka tidak bisa lagi ditanami," ungkapnya.
Ketika disinggung terkait berapa lama aksi demo akan dilakukan ?, dengan tegas Nanang Hidayat menjawab sampai tuntutan ganti untungnya dari Pemilik Lahan Pertanian terdampak TPAS Galuga dikabulkan oleh Pemkab Bogor.
"Kita menuntut ganti untung kepada Pemerintah Kabupaten Bogor kepada para pemilik lahan yang sudah tertimbun oleh longsoran sampah, dengan segera sesuai pernyataan Bupati dan Sekda.
Bukan dari pernyataan lisannya akan tetapi harus tertulis secara gamblang terkait kejelasan ganti untung bagi para pemilik lahan dan janga lagi ada iming - iming belaka," ujarnya.
Sementara itu didalam obrolan santainya Kepala Desa Galuga Endang Sujana membenarkan atas aksi yang dilakukan oleh Nanang Hidayat selaku Korlap untuk menuntut pernyataan tertulis.
Pemkab Bogor yang terkait dengan realisasi atas ganti untung bagi Pemilik Lahan Pertanian yang tidak dapat lagi dimanfaatkan karena terdampak langsung TPAS Galuga.
"Tuntutan nya itu segera direalisasikannya ganti untung kepada para pemilik lahan yang sudah di - ucap - kan," ujarnya tanpa menyebutkan secara rinci.



Posting Komentar