Inilah Isi Tuntutan Demonstrasi Lanjutan Pemilik Lahan Pertanian Terdampak TPAS Galuga
M. Ilyas, Jawa Barat || Aksi lanjutan Demonstrasi para Pemilik Lahan Pertanian terdampak Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Desa Galuga Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor,
Kegiatan yang sama dilakukan oleh para peserta aksi demo, dengan menutup pintu akses masuk ke TPAS Galuga di Kampung Moyan Harapan RT 07 RW 04 pada hari Jum'at 29 Mei 2026.
Adapun isi tuntutannnya yang telah disampaikan Pemilik Lahan Pertanian terdampak TPAS Galuga melalui Surat dari Kantor Sekretariat Bersama (Sekber) Pembebasan Lahan Dan Ganti Untung Lahan Pertanian Terdampak Limbah Tpas Galuga
Dengan ditandatangani / Cap / Stempel basah oleh Nanang Hidayat bersama Oji Fauzi sebagai Ketua dan Wakil Ketua (Koordinator lapangan aksi demo) di 081511324605 - 081617468466 kepada :
- Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia
- Bupati Kabupaten Bogor
- Wali Kota Bogor
- Ketua DPRD Kabupaten Bogor dengan
- Ketua DPRD Kota Bogor
Perihal Penutupan TPAS Galuga Milik Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.
- Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor dalam melakukan pengelolaan sampah di TPAS Galuga tidak sesuai dengan amanat Undang Undang No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Undang Undang Cipta Kerja No. 11/2020 dan UU No. 6/2023
- Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor tidak menjalankan Rekomendasi Kementrian Lingkungan Hidup dalam kegiatan pengelolaan sampah di TPAS Galuga.
- Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor belum memberikan ganti untung tanaman dan membebaskan lahan pertanian milik warga yang sudah tertimbun sampah dan atau sudah tercemar limbah TPAS Galuga sebagaimana yang sudah tertuang dalam pengelolaan TPAS Galuga
- Belum adanya kepastian hukum dan informasi yang valid dari sekretariat daerah Kabupaten Bogor yang tertuang dalam APBD 2026 terkait kebijakan dan janji Bupati Bogor kepada perwakilan pemilik lahan pada 22 Februari 2026 di Pendopo untuk menyelesaikan sejumlah persoalan TPAS Galuga.
Atas dasar tersebut diatas Kami akan melakukan penutupan TPAS Galuga pada : Jum'at, 29 Mel 2026 (sampai adanya kesepakatan secara tertulis antara perwakilan pemilik lahan dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor
Pukul : 09.00 WIB sampai dengan Selesai yang bertempat disekitar jalan masuk TPAS Galuga (Jalan Lingkar Galuga - Leuwiliang) dengan para Pemilik / Perwakilan pemilik lahan yang tercemar dan tertimbun dampak pengelolaan sampah di TPAS Galuga
Adapun tuntutan yang kami sampaikan:
- Adanya kesepakatan secara tertulis antara perwakilan pemilik lahan dengan Pemenntah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor terkait lahan yang sudah tercemar dan tertimbun dengan nilai kerugian dan rentang waktu kerugian yang harus dibayarkan kepada pemilik lahan
- Adanya kesepakatan secara tertulis terkait kepastian pembayaran dan luas lahan yang akan dibebaskan oleh Pemerintah Kota Bogor pada Tahun 2026.
- Adanya kesepakatan secara tertulis terkait periuasan TPAS Galuga untuk direalisasikan pada Tahun 2026 yang sudah diajukan Dinas Lingkungan Hidup seluas 4,5 hektar kepada Bupati Bogor. Karena saat ini lokasi pembuangan di TPAS Galuga milik Kabupaten Bogor sudah tidak boleh dioperasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Demikian surat pemberitahun ini kami buat atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Ketua / Wakil Ketua Nanang Hidayat / Oji Faozi.




Posting Komentar