Anri Saputra Situmeang, SH., MH., Sayangkan Sikap PPID Diskominfo Kab. Tangerang
M. Ilyas, Banten || Masyarakat sipil Kabupaten Tangerang, Anri Saputra Situmeang, SH., MH., melayangkan sebuah surat permohonan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang.
Dengan nomor pendaftaran yang teregistrasi 2025300161 perihal realisasi anggaran tahun 2023 - 2024 tentang pendapatan kerjasama LPPL dari Radio Swara Tangerang Gemilang (RSTG).
Surat permohonan yang telah dilayangkan Anri Saputra Situmeang, mendapatkan jawaban dari PPID secara tertulis bahwasanya LPPL Radio Swara Tangerang Gemilang tidak mendapatkan pendapatan dari pihak luar.
"Saya sudah mendapatkan jawaban atas surat yang dikirimkan kepada Diskominfo Kabupaten Tangerang dan saya mengapresiasinya, PPID menjawabnya secara tertulis.
Isi jawabannya adalah sebagai berikut : LPPL untuk Radio Swara Tangerang Gemilang tidak memiliki pendapatan, dari kerjasama dengan pihak eksternal, sehingga PPID Kabupaten Tangerang tidak memiliki informasi yang dimaksud," ungkap Anri Saputra kepada Awak media masa, Selasa 14 Oktober 2025 .
Menurut Anri selaku Praktisi Hukum, sangat menyayangkan jawabannya dari ppid melalui Sekertaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdis Kominfo) Kabupsten Tangerang yang menerangkan tidak adanya pendapatan LPPL RSTG pada tahun 2023-2024.
Padahal didalam Laporan Hasil Pemeriksaan LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Banten, menjelaskan pada tahun 2024 yang lalu adanya pendapatan dan belanja senilai Rp. 245.428.986.00.
"Yang merupakan hasil Kerjasama LPPL RSTG dengan 11 pengguna layanan jasa, Dengan rincian LPPL RSTG mendapat Kerjasama dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Tangerang sebesar RP. 30.000.000,- dan Rp. 120.000.000,- totalnya senilai Rp. 150.000.000,-
Ditambah lagi dari Bawaslu Rp. 20.000.000,- PT PLN UP3 Cikupa Rp. 15.000.000,- PHPK Rp. 21.000.000,- BPJS Kesejatan Rp. 10.800.000,- + 25.000.000. (Rp. 35.800. 000,-)
Bahwa mengingat aturan di dalam Pasal 55 UU KIP: Pasal ini menyatakan bahwa "setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)". Meskipun pasal ini berlaku untuk "setiap Orang", konteksnya dapat mencakup pejabat publik yang bertugas memberikan informasi.
Bahkan, Sanksi administratif dan etik pun bisa. Pejabat yang terbukti memberikan informasi bohong juga dapat dikenai sanksi administratif atau etik sesuai dengan aturan kepegawaian di instansinya.
Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis hingga sanksi berat sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku, karena tindakan tersebut dianggap melanggar kewajiban pejabat publik untuk memberikan layanan yang baik dan transparan", tegas Anri Saputra Situmeang.
Post a Comment