Pengembang Yang Membangun Perumahan di Kab. Tangerang : Wajib Menyerahkan Fasos / Fasum
AS, Banten ll Kewajiban utama untuk setiap Pengembang yang membangun perumahan harus menyerahkan Fasilitas Sosial dan Umum (Fasos / um) nya kepada Pemda (Pemerintah Daerah)
Hal tersebut termaktub didalam peraturan dan perundang - undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diantara - nya
- Permendagri Nomor .1 tahun 1987 : Fasos / Fasum wajib diserahkan pengembang ke pemerintah daerah tanpa syarat.
- Kemepera Nomor .08 / KPTS / BKP 4 N/ 1996 mempertegas mekanisme penyerahan aset PSU dari pengembang.
- Undang - undang Nomor .1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman : Fasus / Fasum adalah Hak Pemda , di larang dialihkan ke pihak lain.
- KUHperdata pasal 1869 - 1870 dokumen negara sah bila memenuhi syarat formal .
'Ketika arturan, perundang - undangan dan Site Plan tidak lagi dijadikan suatu rujukan dalam penyerahan PSU pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Oknum dari salah satu pengembang akan dapat dengan leluasa menjual, mengalihkan kepihak lain aset PSU atau Sarana milik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang ke pihak lain ?",
Sampai berita ini di terbitkan, Selasa 14 Oktober 2025, Kabarrilis.com belum berhasil menkonfirmasi kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan ( DTRB ) Kabupapen Tangerang, terkait dugaan pejualan Aset / Sarana milik Kabupaten tangerang yang terjadi ada tahun 2016 lalu ?.
Post a Comment