-->
24 C
en
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Anri saputra Situmeang, Resmi Membuat LAPDU Ke Polresta Tangerang Terkait Jawaban PPID Diskominfo Kab Tangerang


M. Ilyas, Banten || Anri Saputra Situmeang, SH., MH., sebagai masyarakat, sebelumnya telah melakukan permohonan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang.

Terkait realisasi hasil kerjasama di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang diterima  Radio Swara Tangerang Gemilang (RSTG) di dalam tahun anggaran 2023 - 2024 lalu. 

Surat Anri Saputra Situmeang dikirimannya pada tanggal 29 September 2025, dengan nomor registrasi 2025300161 tersebut telah ada jawaban PPID melalui Sekertaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Tangerang.

"Secara tertulis yang berisikan pernyataan LPPL, RSTG tidak memiliki pendapatan dari Kerjasama dengan pihak eksternal sehingga PPID Kabupaten Tangerang tidak memiliki informasi yang dimaksud," ungkap Anri

Padahal, menurut Anri Saputra Situmeang, SH., MH ., yang juga dikenal sebagai praktisi hukum, didalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP - BPK) Perwakilan Banten. 

Berdasarkan laporan keuangannya selama tahun 2024, ada catatan pendapatan dan belanja sebesar Rp. 245.428.986,00 yang merupakan hasil dari Kerjasama LPPL, RSTG dengan 11 pengguna layanan jasa.

"Yaitu dengan rincian, LPPL RSTG mendapat Kerjasama dari KPU Kabupaten Tangerang sebesar RP. 30.000.000,- ditambah Rp. 120.000.000,- dan Bawaslu Rp. 20.000.000.

Dari PT PLN UP 3 Cikupa Rp. 15.000.000,- PHPK Rp. 21.000.000,- BPJS Kesehatan Rp. 10.800.000,- plus Rp. 25.000.000,- totalnya dari BPJS Kesehatan itu nilainya mencapai Rp. 35. 800.000,-.

Oleh karena hal itulah, saya resmi membuat  pengaduan ke Polresta Tangerang, untuk bisa terang menderang terkait dugaan jawaban informasi PPID dengan data yang ada di LHP BPK Perwakilan Provinsi Banten.

Pasal yang disangkakan dalam pengaduan termuat di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik didalam Pasal 55 ini menyatakan bahwa

"Setiap orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)".tegasnya.
Older Posts
Newer Posts
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment