-->
24 C
en

Terlalu!! Warga Meminta Tolong Terbitkan SPPT. Oknum Ketua RT diduga Malah Dikelabuhi menjadi AJB, atas Perintah Kades Kertajaya.

Bogor, | Kabarrilis.com - Sungguh malang Ahli waris Almarhum Amir Bin Arsa. Di saat ingin Memperkuat Bukti Kepemilikan Dan Warisan Tanah Dari Orang tuanya yang sudah lama Meninggal Malah Mendapati Tanah Warisan Almarhum Orang tuanya yang berada di Kampung Cikandang, Desa Kertajaya, kecamatan Rumpin, Bogor Sudah Banyak Berpindah Tangan Ke Orang Lain Tanpa Transaksi Jual beli yang Benar dan Persetujuan Ahli Waris. Rabu, (11/06/25).

Berawal dalam ingin membuat surat keterangan ahli waris di desa. Terkuak hal yang mengejutkan tanah warisan dari orang tua Sudah berpindah tangan Tanpa Persetujuan ahli Waris dan membuat SPPT malah Dibuatkan AJB oleh seorang Oknum Ketua RT 003 RW 01 yang Bernama Rohim (Acil) Kampung Cikandang, Desa Kertajaya, Kecamatan Rumpin. Atas Perintah Oknum Kades yang Bernama Rudi Jaya. 

Saat Bertemu di kampung Cikandang tidak jauh dari Kediaman Ketua RT disebuah Mushallah Saat Hendak Meminta tanda Tangan Ketua RT Guna Pembuatan surat Keterangan Ahli waris. 

Saat di temui awak media didampingi salah satu ahli waris Ketua RT Rohim Mengakui dugaan Penipuan yang dilakukan Olehnya setelah menerima uang Sebesar 3jt untuk Pembuatan SPPT sebidang Tanah Milik Almarhum Amir Bin Arsa Dengan Persil No.96, Blok Lame. Malah dibuatkan AJB (Akte Jual Beli) dan meminta di tanda tangani oleh salah satu ahli Waris Asmada Dengan diduga Membohongi Asmada, mengatakan itu tanda tangan untuk Pembuatan SPPT tetapi Malah Dibuat AJB oleh Rohim Atas Perintah Kades. Selasa, (10/06/25)

"Betul Memang Asmada (salah satu ahli waris) memberikan uang Ke saya Sebesar 3Juta rupian Minta di buatkan SPPT malah saya Buat AJB (Akte Jual Beli) Saya Perintah Dari Kades Karna Tanah Tersebut Bukan Milik Ahli Waris Itu Punya H.Hendrik bukan Punya Asmada, SPPT dan AJB ada sama Pak Kades di tahan Oleh Pak kades" Tungkas RT Rohim (Acil).

Saat Di wawancarai ahli waris oleh awak Media. 
Kami Ahli waris dari Almarhum Amir Bin Arsa Menerangkan. "Kami meminta keadilan dan kami akan Menempuh Jalur Hukum untuk memperjuangkan Tanah Warisan Dari Almarhum Orang tua kami. intinya kami Tidak pernah Menjual dan Tidak Pernah Menandatangani terkait Jual Beli apapun atas Tanah Warisan Orang Tua Kami. Adapun Pak Kades Pernah Mau membeli Tanah Saya Sudah Menerangkan Jangan di Beli Pak Kades karna itu Tanah Waris Bukan Tanah Asmada, Malah Kades Bilang ke saya Tau apa Kamu. Kamu mah gak tau apa apa diam aja" Tungkas Rojak. 

Dalam Hal Ini Para Pelaku dapat di jerat dengan Pasal 372 dan 378 serta Dugaan Mafia Tanah.

*Pasal 263 KUHP
Setiap orang yang dengan sengaja merampas atau memperoleh hak atas tanah atau bangunan atau ruang yang berada di dalamnya dengan cara melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, ataupun menggunakan kekuasaannya atau keadaan yang memudahkan dirinya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

*Pasal 266 KUHP
Setiap orang yang membuat atau menyuruh untuk dibuat suatu akta otentik atau palsu tentang perbuatan yang menurut hukum dilarang atau suatu perbuatan yang tidak benar, dengan maksud agar akta itu dipergunakan sebagai alat bukti, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

*Pasal 167 KUHP
Pemalsuan dokumen, seperti surat hak-hak tanah yang dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Selain itu, mafia tanah juga dapat dikenai hukuman berat lainnya, seperti:

*Penjara Maksimal 20 Tahun
Penyerobot tanah yang terbukti bersalah dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pewarta : Budi 
Older Posts
Newer Posts
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment