Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Bagian Penguatan & Optimalisasi Petani Puraseda
M. Ilyas Kab. Bogor || Agenda kegiatan penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Koperasi Merah Putih, Desa Puraseda, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rabu 14 Mei 2025, menekankan pembentukan dan penyusunan pengurus.
Penyusunan kepengurusan Koperasi Merah Putih Desa Puraseda dihadiri perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor, Camat Leuwiliang W R Pelitawan, Tokoh Agama dan Masyarakat.
Dalam hal pembentukannya Koperasi Merah Putih itu menurut W R Pelitawan diatur dalam Petunjuk Pelaksana (Juklak) Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
"Untuk penamaan Koperasi Merah Putih harus menamai diri dengan 'Koperasi Desa Merah Putih' dan aturannya ini meliputi penamaan, syarat pembentukan serta mekanisme pendanaan.
Setelah itu Koperasi Desa Merah Putih" diikuti dengan nama wilayah, dan jika ada kesamaan nama wilayah, ditambahkan dengan nama kecamatan / kabupaten/kota," ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Desa (Kades) Puraseda Asep Ruhiyat pada sambutannya menyatakan banyak potensi yang dapat dikembangkan di - wilayah-nya serta bisa digandeng Koperasi Merah Putih.
"Salah satunya produksi gula aren yang pada saat ini sedang berjalan dan dikelolanya oleh tp pkk Desa Puraseda dengan brandnya itu gula semut.
Selain itu juga yang tidak kalah menarik yaitu bidang pertanian, dengan luasan lahan sawah serta kebun yang luas, tentunya itu menjadi potensi yang luar biasa.
Jadi Koperasi Merah Putih ini dapat dijadikan solusi berkelanjutan bagi masyarakat dibidang pertanian, UMKM dan lainnya," terang Asep Ruhiyat diacara pembentukan Koperasi Merah Putih Balai Kemasyarakatan Desa Purasari.
Post a Comment