-->
24 C
en

Penasehat Hukum Terdakwa Tumpang Sugian mengajukan Pledoi


AS , Tangerang ll Pada hari ini Rabu 14 Mei 2025, sidang pidana atas nama terdakwa Tumpang Sugian Kepala Desa Wanakerta, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Memasuki Pledoi atau Nota Pembelaan. 

Dalam acara persidangan tersebut terdakwa Tumpang Siagian membacakan Pledoi yang dibuat sendiri dan kemudian dilanjutkan oleh Penasehat Hukumnya Anri Saputra Situmeang SH., MH.

Anri Saputra Situmeang, SH.,MH., menjelas - kan dalam pledoinya, bahwa tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (jpu) kepada kliennya 5 tahun penjara tidak mendasar.

"Mengingat JPU tidak berhasil menghadirkan Ketua Kelompok Masyarakat  (Pokmas) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2022 - 2023 di Desa Wanakerta.

Karena menurut saya, jika saja jpu berhasil menghadirkan ketua ptsl maka perkara ini akan terang benderang. Akan tetapi selaku penasehat hukum terdakwa menghormati tututan yang dilakukan oleh jpu kejaksaan negeri Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Selain itu juga, selaku kuasa hukumnya dari terdakwa Tumpang Siagian, Anri Saputra Situmeang melalui pledoi terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk memutus perkara dengan pertimbangan yang disampaikannya.

"Dengan segala hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan memutuskqn yang amarnya sebagai berikut :

1. Menerima Nota Pembelaan (Pleidoi) Penasihat Hukum Terdakwa Atas Nama
TUMPANG SUGIAN Bin SALI untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Terdakwa Atas Nama TUMPANG SUGIAN Bin SALI Tidak
Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana
Pasal 263 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana (KUHP);

3. Memerintahkan agar Terdakwa Atas Nama TUMPANG SUGIAN Bin SALI dibebaskan dari Tahanan;

4. Memulihkan hak Terdakwa TUMPANG SUGIAN BIN SALI dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

5. Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada Negara;

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);," tutupnya.
Older Posts
Newer Posts
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment