Keterlibatan Mendes Yandri, MK Batalkan Kemenangan Zakiya - Najib dan Perintahkan PSU
AS, SERANG || Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasangan Bupati / Wakil Bupati Serang nomor urut 1. Ratu Rachmatu Zakiya - Najib Hamas hasil dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang, Provinsi Banten tahun 2024 silam.
Dimana sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, telah menetapkan berdasarkan hasil di pleno
pasangan Ratu Rahcmatu Zakiya-Najib Hamas sebagai pemenang Pemilu.
Namun kenyataannya MK meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tempo 60 hari sejak putusannya itu dibacakan.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur Aparat Pemerintahan Desa, yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
Yang dilakukannya oleh Mendes PDT (Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal) Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara. Sementara Yandri Susanto sendiri adalah suami dari Ratu Rachmatu Zakiya.
Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan, Senin 24 Februari 2025.
Atas dasar itu, majelis hakim konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih.
MK pun membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024.
MK juga meminta KPU Kabupaten Serang menggelar pemungutan suara ulang dengan tenggat waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
PSU ini, kata majlis hakim MK, akan dilakukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu.
Pelaksanaan PSU wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa perlu melaporkan kembali hasilnya ke MK.
“Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” tambah Suhartoyo.
Keputusan ini sekaligus membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang. MK juga meminta KPU segera berkoordinasi dan melakukan supervisi untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan.
Selain itu, MK menugaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang untuk mengawasi jalannya PSU guna memastikan prosesnya berjalan transparan dan adil.
Post a Comment