-->

Iklan

Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Uang Rp52 Juta Milik Pedagang Sembako di Sepatan, Tangerang

Admin Kabarrilis.com
Saturday, May 11, 2024, 9:44 PM WIB Last Updated 2024-05-11T14:48:11Z
masukkan script iklan disini

Laporan  :  Yudianto


Kabarrilis.com  | Tangerang  -  Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap seorang pria yang diduga mencuri uang pedagang Sembako diwilayah Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.


Uang Budi Harto (pedagang sembako) yang berhasil digondol pencuri sejumlah Rp. 52.000.000.00 (Lima puluh lima juta rupiah) yang kini sedang ditangani pihak Kepolisian.


Dalam keterangan persnya Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono didampingi oleh Kepala Unit (Kanit) Kriminal Umum AKP Hendi Setiawan menyatakan, pelaku berinisial JK (30) diamankan dirumahnya di Pantura, Kabupaten Tangerang.


Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil dari pemeriksaan rekam Closed Circuit Television (CCTV) di Tempat Kejadian Perkara (TKP).


"Dia ditangkap pada Selasa, kemarin 07 Mei 2024, korbannya itu bernama Budi Harto pedagang toko sembako, kasus ini bermula saat korban pulang kerumah usai menutup toko pada hari Sabtu 24 Februari 2024 lalu, sekira pukul 15.40 WIB," ungkap Aryono dalam keterangan persnya, Sabtu 11 Mei 2024.


Dua orang pelaku di dalam aksinya menggunakan sepeda motor, Aryono melanjutkan, dengan membuntuti korban dari tokonya tersebut mencuri tas milik korban yang berisi uang Rp 52 juta.


Selain uang tunai, tas korban yang di rampas itu juga berisi dua buah telepon seluler, saat korban sampai di depan rumah hendak membuka pagar rumah, tiba-tiba pelaku datang dan langsung merampas tas berisi uang dan handphone yang masih tergantung diatas motor.


Korban yang menyadari tas berisi uang yang dibawanya dicuri kedua pelaku, langsung berteriak dan berusaha mengejar motor pelaku, yang dibantu sejumlah warga. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri dengan membawa uang hasil rampasan itu, kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Sepatan.


Setelah kami (polisi) melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat ditangkap pelaku JK (30) mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya E dan sudah kami ketahui identitasnya untuk segera ditangkap," ungkap Aryono.


Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


"Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sepeda motor dan pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi," pungkas Aryono.

POLITIK

+