-->

Iklan

Wow.., !!! SPBU 34.166.09 Layani Pembelian BBM Gunakan Jerigen

Admin Kabarrilis.com
Wednesday, September 27, 2023, 7:01 AM WIB Last Updated 2023-09-27T05:35:44Z
masukkan script iklan disini
Kabarrilis.com | Bogor - PT.Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah dimodif. 

Kebijakan ini berlaku disemua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. 

Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. 

Namun, larangan itu tak di gubris oleh pihak SPBU di Kabupaten Bogor dengan Nomor SPBU 34.166.09  yang berlokasi di Desa Kalong I, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Terlihat di lokasi, dua unit mobil bermuatan jerigen yang sedang mengisi BBM jenis Pertalite dengan bebas tanpa ada larangan dari pihak SPBU.

"Sebenarnya dilarang pak, tapi kami memberikan sejumlah uang agar diperbolehkan." Ujar Ading pemilik mobil F 1779 AY yang bermuatan 10 jerigen dengan kapasitas 35 liter/ satu jerigen, kepada awak media. Senin (25/9/23).

Ditempat yang sama, pemilik mobil dengan Nopol F 1005 ML menjelaskan bahwa selain menggunakan jerigen ia juga menggunakan Drum yang telah dimodifikasi.

"Kalau untuk jerigen ada 12 dengan isi 35 liter/jerigen kalau drum yang telah di modifikasi berkapasitas isi 200 liter jika dikalkulasikan satu kali pengisian 550 liter." terang pria yang mengaku bernama Kamel tersebut.

Kedua pembeli BBM jenis pertalite tersebut sama-sama mengaku bahwa BBM yang ia peroleh dari SPBU 34.166.09 semata untuk di jual kembali dengan harga 12 ribu/ liter.

Sementara itu, pengawas SPBU 33.166.09 saat dikonfirmasi  melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. (yudi

POLITIK

+