-->

Iklan

𝗕𝗲𝗿𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗜𝘀𝘂 𝗠𝗶𝗿𝗶𝗻𝗴 𝗗𝗶 𝗠𝗲𝗱𝗶𝗮 𝗦𝗼𝘀𝗶𝗮𝗹, 𝗔𝗸𝗵𝗶𝗿𝗻𝘆𝗮 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗸𝗼 𝗣𝗼𝗹𝗵𝘂𝗸𝗮𝗺 𝗣𝗮𝗻𝗴𝗴𝗶𝗹 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗹𝗼𝗹𝗮 𝗞𝗮𝘄𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝘂𝗺𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗘𝗹𝗶𝘁𝗲 (𝗣𝗜𝗞) 𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮 𝗨𝘁𝗮𝗿𝗮 ....

Admin Kabarrilis.com
Tuesday, August 24, 2021, 11:54 AM WIB Last Updated 2021-08-24T04:54:25Z
masukkan script iklan disini
JAKARTA. KABARRILIS.COM || Terkait viral beredarnya video pelarangan memasang bendera merah putih beberapa waktu lalu, pengelolaan kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK). akhirnya pada hari Senin (23/08-2021) di Jakarta, memenuhi panggilan permintaan Kementerian Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Untuk mengklarifikasi berbagai isu miring yang beredar di publik, baik di media massa maupun media sosial." Misalnya, kasus terakhir pada tanggal 17 Agustus yang lalu tentang tudingan pelarangan memasang bendera merah putih di kawasan perumahan PIK itu."

Meski sudah dibantah sebelumnya oleh pihak pengelola, bahwa tidak adanya pelarangan memasang bendera merah putih di kawasan tersebut. Kemenkopolhukam merasa perlu adanya mengklarifikasi pula berbagai kritikan publik di media sosial yang di nilai seakan-akan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang terletak di ujung utara DKI Jakarta seperti negara dalam negara. 

"Kami sengaja mengundang bapak-bapak untuk menjelaskan berbagai kasus ataupun permasalahan yang viral di publik, sekaligus kami melakukan klarifikasi atas apa yang terjadi dan karena ini mengundang perdebatan dan bisa mempengaruhi kondisi politik dan keamanan tanah air," ujarnya Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban, Irjen Pol Armed Wijaya disaat memimpin pertemuan itu.

Bahkan, dari sejumlah video yang viral di media massa dan media sosial tentang beberapa kejadian pelarangan bagi masyarakat untuk masuk ke dalam kawasan tertentu di perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK), ditayangkan pada pertemuan rapat tersebut. 

Pihak pengelola yang diwakili oleh pimpinan Perusahaan, Restu Mahesa menjelaskan bahwa tudingan itu tidak benar dan sudah dibantah oleh pihaknya. "Kami tidak pernah melarang pemasangan bendera merah putih, juga tidak benar kalau masuk di kawasan PIK harus menggunakan paspor." Tentang tidak bolehnya Ormas tertentu memasang bendera merah putih pada tanggal 17 Agustus lalu, karena kami khawatir menjadi kerumunan dan kami sendiri memasang bendera merah putih pak, ungkap Restu.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Sugeng Purnomo mengingatkan kepada pihak pengelola kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk untuk lebih peka dan sensitif terhadap respon publik di berbagai media. Bila kenyataan pengelola PIK tidak melarang pada masyarakat seperti di berbagai video yang beredar viral, pengelola kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) harus melakukan strategi komunikasi yang tepat. "Misalnya, pengelola membuat pengumuman atau publikasi kepada masyarakat bahwa area publik di kawasan itu terbuka untuk masyarakat luas, sehingga tidak muncul kesan kompleks ini elite dan hanya bisa di akses oleh orang tertentu saja dan karena secara hukum itu tidak dibenarkan." ucap Sugeng.

Dalam hal ini, pihak pengelola berjanji untuk lebih cermat kedepannya dan akan memperbanyak sosialisasi agar terbangun hubungan baik dengan warga dan masyarakat. Sementara pihak Kemenkopolhukam pun mengingatkan pada pengelola PIK agar tidak lagi terjadi perdebatan di publik, baik di media mainstream maupun media sosial, karena kebijakan pengelola kawasan itu yang dianggap membatasi hak masyarakat sebagai warga negara, pungkasnya.

J.HARBONO.

POLITIK

+