-->

Iklan

Sembilan Begal Sadis di Ringkus Satreskrim Polrestro Bekasi..

Admin Kabarrilis.com
Tuesday, August 24, 2021, 12:05 PM WIB Last Updated 2021-08-24T05:46:55Z
masukkan script iklan disini
BEKASI. KABARRILIS.COM ||Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil meringkus sembilan pelaku begal sepeda motor dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) celurit untuk mengancam korbannya yang kerap terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, sembilan pelaku perampasan sepeda motor dengan kekerasan ditangkap dari sejumlah laporan korban di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi, Sebagian besar pelaku masih dibawah umur alias anak baru gede (ABG).

Mirisnya, sebagian pelaku begal itu merupakan anak dibawah umur dan saat melancarkan aksinya kerap membawa senjata tajam celurit untuk mengancam dan melukai korbannya.

“Dari beberapa laporan yang masuk, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sembilan pelaku dan tiga pelaku masih dalam pengejaran atau DPO (daftar pencarian orang),” kata Hendra saat ungkap kasus di lobby Mapolres Metro Bekasi, Senin (23/8/2021).

Laporan pertama kejadian begal motor di Jalan Raya Pertamina RT 017/010 Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan, pada Kamis tanggal 17 Juni 2021 lalu.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni sembilan pelaku itu berinsial HR (17), RS (16) dan MA (15), sedangkan satu pelaku begal lainnya, yakni AR (20).

Lalu, kejadian begal di Jalan Raya Kp Jagawana Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani pada 30 Juni 2021, dengan tersangka yang diamankan A (16), MR (16), SG (17) dan IF (16) DPO.

Dan, kejadian di Jalan Raya Pebayuran – Sukatani yang beralamat di Kp. Bojongsari RT 001 RW 001, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi pada Senin 05 Juli 2021 sekira jam 04.00 WIB. Adapun tersangka yang diamankan Farhan Sihabudin, dan M Yusuf Qurdowi, sementara dua tersangka lain Adedio dan Riki sebagai penadah masih DPO.

“Mereka semua kita amankan dari tempat dan lokasi berbeda, baik di tempat persembunyiannya maupun rumahnya,” ungkap dia.

Hendra mengungkapkan dari semua aksi begal itu dilakukan saat situasi dan waktu sepi tidak banyak orang melintas di jalan tersebut.

Para tersangka juga melakukan aksinya dengan membawa senjata tajam celurit untuk mengancam korbannya.

“Bahkan dari salah satu kejadian di Babelan, korban terkena celurit bagian bahunya,” jelas Hendra.

Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama, Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan, sejumlah sepeda motor milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, tujuh unit handphone, empat senjata tajam jenis celurit, kunci kontak motor, satu STNK, satu bukti pembelian motor dan satu besi panjang.

Banyak terjadinya aksi pembegalan, Hendra meminta jajarannya untuk meningkatkan kembali patroli di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya di wilayah sepi dan rawan aksi kejahatan.

Masyarakat diimbau untuk waspada dan berhati-hati saat berkendara, terlebih saat waktu sepi yang kerap menjadi sasaran aksi kejahatan begal.

“Kita minta seluruhan jajaran baik di Polres dan Polsek-polsek untuk lebih ditingkatka patroli wilayah. Karena kebanyakan pelaku ini menjalankan aksinya dini hari menjelang subuh,” kata dia.

ADE.
COPYRIGHT KABARRILIS.COM

POLITIK

+