Dalam Rangka Menghemat Anggaran Pemkab Tangerang, Sewa Kendaran Dinas Eselon II dan III
A's, Banten || Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, telah melakukan Efesiensi Anggaran, sebagai wujud ketaatan terhadap Peraturan yang berlaku tentang efesiensi anggaran.
Hal tersebut bersumber dari adanya program terkait sewa kendaran Dinas yang peruntukkan nya Eselon 2 dan 3 (Kabag, Sekdis dan Camat) se - Kabupaten Tangerang, sebagaimana tercatat di anggaran tahun 2025 - 2026.
Namun dengan adanya hal tersebut diatas juga dapat memicu praduga dan menjadi pertanyaan publik, berapakah jumlah Anggaran yang pakai untuk menyewa Kendaran Dinas selama dua tahun ?,
Dimanakah bekas kendaran dinas disimpan ?
Apakah bekas kendaraan dinas sudah dilelang atau belum dilelang ?
Dari hal diatas tersebut, perlu diketahui publik karena jauh sebelum berita ini diterbitkan, Kepala Bidang (Kabid) Aset Kabupaten Tangerang, menyatakan masih dipersiapkan informasinya, karena ada kajian di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain dan saya lagi cari tambahan informasinya.
"Namun setelah sekian lama Kabarrilis com , menunggu informasi atau penjelasan terkait perihal pernyataan kabid diatas tersebut, belum juga ada penjelasan lanjutan dari Kabid yang "mengurusi atau yang mengetahui keberadaan , aset milik pemerintah daerah kabupaten tangerang itu ?", berhubung belum adanya penjelasan lanjutan dari Aron Nugraha , kini publik memaknainya hanya sebatas ungkapan "lip service " saja.
Tekait anggaran program makan dan minum ( mamin ) tahun 2026 nilainya lebih mudah dipahami publik Rp .12.615 .772.000 setelah perubahan dari anggaran .yang semula nilainya Rp.10.140.548.000
E - Purchasing Rp .7.767.808.000
Sisa Rp. 2.372 .740.000
Apakah anggaran setelah sitelah E- Purchasing ,dilelang manual , pemilihan langsung atau menggunakan swakelola?
Apakah anggaran setelah perubahan pengadaanya menggunakan E- Katalok , atau menggunakan lelang manual ?
Mengapa anggaran makan dan minum ( mamin ) yang berada dilingkungan Sekterariat ( Sekda ) Kabupaten Tangerang , perlukan penjelasan dari Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang ,Soma Atmaja terkait realisasi anggaran makan dan minum , selain menggunakan ABPD tahun 2026 serta pemberitan di media belum lama ini, bahwa anggaran mamin ini ,telah di lapdu kepada Kejari Kabupaten Tangerang belum lama ini?
Sampai saat ini.senin,12 Oktober 2026 Sekda kabupaten tangerang, belum memberikan respons terkait pertanyaan Watawan terkait seputar makan dan Minum .
Untuk memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dalam pemberitaan guna pemenuhan kewajiban Undang - undang PERS nomor 40 tahun 1999 dengan kode Etik jurnalistik.
Kabarrilis com, juga memberikan hak jawab dan koreksi, agar menjadi pemberitaan sebagai sarana informasi publik yang independen.


Posting Komentar