BPKAD Kab. Tangerang, Belum Merespons Pertanyaan Wartawan Terkait PSU Tahun 2016 Silam
AS,Banten ll Ketaatan tentang asas - asas pelayanan publik sebagaimana tertuang didalam Undang - Undang Nomor 25 tahun 2009 sebagai pejabat eselon , pelayanan masyarakat diikat didalam Undang -undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Namun apa yang telah diamatkan Undang - undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik tersebut,diduga masih ada yang memaknainya ,hanya sebuah "slogan , atau bagaikan hiasan semata ?", hal itu pun , diduga dilakukan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cq. Kabid Aset Kabupaten Tangerang.
Terkait adanya perbedaan luas diantara yang diserahkan dengan yang dibangun saat ini, bersama dengan lokasnya BPKAD diduga telah mengetahinya.
Prasara ,Sarana ,dan Utilitas Umum ( PSU ) yang diserahkan salah satu pengembang perumahan pada tahun 2016 lalu ,kepada Pemerintah daerah kabupeten tangerang, kini pembangunan PSU itu , telah dilakukan pemerintah daerah kabupaten tangerang ,Cq.salah satu dinas yang membidangi pembangun tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan ,jumat ,9 Oktober 2026 Kaban BPKAD belum merespons terkait Konfirmasi maupun pertanyaan Kabarrilis com , padahal penjelasan / jawaban dari OPD yang mengurusi Keuangan dan Aset Daerah ini , sangatlah diperlukan agar terciptanya pemberitaan berimbang .


Posting Komentar