Gordon Resmi Laporkan Proyek Pembangunan Puskesmas Binong, Ke Kejari Kab Tangerang
AS, Banten || Dalam menjawab surat Dewan Pimpinan Monitoring Pilar Bangsa tertanggal 26 agustus 2026, Kadinkes (Kepala Dinas Kesehatan) Kabupaten Tangerang menyatakan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang sangat menghargai fungsi pengawasan dan peran serta masyarakat, yang disampaikan oleh Lembaga Monitoring Pilar Bangsa pada tanggal, 30 juli 2026.
Demi terwujudnya tata kelola Pemerintahan yang bersih dan akutabel, terhadap pelasanaan kegiatan pembangunan Puskesmas Binong pada Tahun Anggaran 2024 lalu.
Yang saudara maksud, seluruh rangkaian proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan kontruksi dilapangan, telah berjalan dengan pendampingan teknis dan pengawasan formal.
Dari Tim Probity audit Inspektorat Daerah dan Pendampingan Hukum / Legal Assistarance Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK - RI yang saudara sebutkan.
Dapat kami tegaskaskan bahwa Dinas Kesehatan bersama Penyedia Jasa telah menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemerisaan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
Seluruh penyetoran kelebihan pembayaran telah diselesaikan ke Rekening Kas Umum Daerah secara penuh dalam tenggak waktu konstitusinal administratif yang ditentukan.
Sehingga secara hukum pemulihan keuangan daerah telah terpenuhi secara tuntas," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dr. Hendra Tarmizi M.ARS .
Dilain sisi Kadinkes mengatakan, Auditnya dari Inspektorat Daerah namun yang menemukan kelebihan bayar sebesar Rp. 375.149.288,85 itu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
"Hal diatas tersebut, aneh tapi nyata",
Namun terlepas " aneh tapi nyata ", namun yang menjadi pertanyaan publik adalah sebagai berikut :
1. Apakah uang yang telah di setorkan ke kas umum daerah, dibagi dua antara Dinkes dengan penyedia jasa ?
2. jika diartikan bersama berarti Dinkes 50 persen dan 50 persen lagi penyedia jasa
3.Apakah uang yang telah disetorkan ke kas umum menggunakan " APBP ? "
Sampai berita ini diterbikan, Ka. Dis Kesehatan Kabupaten Tangerang beserta pejabat pelaksana teknis kegiatan belum bersedia menjelaskannya kepada Kabarrilis com.
Ketika ditanya Gordon Ketua LSM Monitoring Pilar Bangsa tentang dasar laporanya, ke Kejaksan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, tertanggal 27 agustus 2026, hal itu sebagai kontrol sosial terhadap Penyelenggara Negara
Sebagaimana telah diatur didalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ketika disinggung terkait laporanya yang diduga tidak sesui dengan yang diharapkan monitoring pilar bangsa.
Soal itu mah kita lihat nanti saja dan yang ada saat kami masih percaya kepada pihak Kejari Kabupaten Tangerang dan semoga laporan kami ini, tidak lagi di alihkan ke Inspetorat kabupaten tangerang untuk menganinya", katanya kepada Kabarrilis com di Tangerang, Rabu 2 September 2026.


Posting Komentar