Diduga Raup Rp.7 Miliar Dari Jual Aset, Pemkab Tangerang Dituntut Transparan soal Aliran Dana
AS, Banten || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mencatat perolehan pendapatannya sekitar Rp. 7 miliar dari hasil penjualan aset atau Barang Milik Daerah (BMD).
Menurut Junius Gefer, kebijakan pelepasan aset tetap milik Daerah ini sontak memicu perhatian publik yang sekaligus memunculkan pertanyaan, dimana Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Harus membuka informasi secara transparan terkait mekanisme, urgensi, hingga peruntukan dana atas penjualan tersebut aset tersebut," ujar Junius Gefer di Tangerang, Selasa, 15 September 2026.
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), lanjut Jinius Gefer terkait pengelolaan aset Negara maupun Daerah.
"Karena merupakan informasi terbuka yang bisa diakses oleh semua masyarakat maupun atau Publik. dimana masyarakat maupun publik punya hak untuk mengetahuinya.
Secara utuh atas kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, terutama yang menyangkut dengan pelepasan aset tetap milik publik.
Sejumlah pihak menilai, penjualan aset daerah tidak boleh hanya dilihat sebagai pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata, melainkan harus diuji dari aspek transparansi prosedural dan kemanfaatannya bagi jangka panjang," katanya.
Dalam point nya Junius gefer mempertanyakan hal-hal apa saja yang menjadi urgensi penjualan aset tersebut :
1. Apa saja spesifikasi, jenis, serta lokasi Barang
Milik Daerah (BMD) yang telah dilepas atau dijual kepada pihak ketiga?
2. Apakah proses penjualan aset ini dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka yang akuntabel atau penunjukan langsung?
3. Kemana persisnya aliran dana segar senilai Rp7 miliar tersebut dialokasikan, dan program prioritas apa yang dibiayai dari hasil penjualan aset ini?
Keterbukaan informasi terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) adalah wujud nyata akuntabilitas pemerintah daerah kabupaten tangerang kepada masyarakat. Khususu kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Darah ( BPKAD )Pemerintah daerah kabupaten tangerang diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi dan menyajikan data yang dapat diakses oleh publik demi menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah.
Kini, bola panas ada di tangan pemerinta kabupaten tangerang. Apakah pencapaian Rp7 miliar ini akan dibuka secara transparan hingga detail ,atau justru menyisakan tanda tanya di ruang publik", Kata Aktivis anti korupsi.
Sampai berita ini diterbitkan , Inspektur Kepala Inspektorat kabupaten tangerang ,dan Kepala Baban Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cq. Kepala Bidang Aset Kabupaten Tangerang ,belum berhasil di konfirmasi Kabarrilis com ,tentang persolan diatas ,maupun tentang dugaan penjulan lahan PSU pada tahun 2015 silam .


Posting Komentar