-->
24 C
id
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Warga Ranji Sayar Taktakan Protes Kandang Ayam Tak Berizin, Gandeng Garuda Merah Putih Law Firm untuk Mediasi


AS, Banten || Warga Lingkungan Ranji Sayar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, mengeluhkan operasional kandang ayam petelur di wilayah mereka yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi.

Selain masalah legalitas, keberadaan peternakan ini dianggap Warga Ranji Sayar, telah menjadi penyebab pencemaran lingkungan yang sangat  mengganggu aktivitas sehari - hari masyarakat sekitar.

Guna menyelesaikan persoalan tersebut secara formal, warga sepakat memberikan kuasa hukum penuh kepada Garuda Merah Putih Law Firm. Firma hukum ini ditunjuk untuk memfasilitasi proses mediasi antara masyarakat terdampak dengan pihak pemilik kandang ayam.

Polusi Bau dan Wabah Lalat Meresahkan Warga

Perwakilan warga menyatakan bahwa lingkungan pemukiman mereka kini tidak lagi sehat semenjak peternakan tersebut beroperasi.

Beberapa poin utama yang menjadi tuntutan warga meliputi: 

  • Aroma Menyengat
  • Bau busuk dari kotoran ayam yang tertiup angin ke arah pemukiman sepanjang hari.
  •  Serbuan Lalat
  • Populasi lalat yang melonjak drastis hingga masuk ke area dapur dan meja makan rumah warga dan 
  • Ancaman Kesehatan

Khawatiran mendalam terhadap penularan penyakit saluran pencernaan (diare) dan ISPA, terutama pada anak-anak serta lansia.

Zonasi Tata Ruang

Jarak kandang yang dinilai terlalu intim dan dekat dengan rumah penduduk, melanggar batas minimal jarak aman peternakan.

warga mengambil langkah hukum terukur melalui Garuda Merah Putih Law Firm.Tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah pertama yang diambil adalah mengirimkan surat undangan mediasi resmi kepada pemilik peternakan. Upaya ini mengedepankan asas musyawarah mufakat untuk mencari solusi terbaik bagi kelangsungan hidup warga.

Namun, pihak Garuda Merah Putih Law Firm juga memperingatkan jika iktikad baik ini diabaikan oleh pemilik kandang, mereka siap membawa kasus ini ke jalur hukum.

Langkah lanjutan dapat berupa pelaporan resmi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Satpol PP Kota Serang guna mendesak penghentian operasional dan penyegelan lokasi kandang ayam tersebut ,Kepada awak media ,Sabtu  ,8 agustus 2026.
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar