Para Aktivis Anti Korupsi laporkan inspektorat Ke DPRD Kabupaten Tangerang
AS, Banten || Para Aktivi Anti Korupsi geruduk Gedung DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan laporan resmi terkait evaluasi dan sorotan tajam terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Tangerang.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial sekaligus merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait kedudukan DPRD dalam mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Serta efektivitas pengawasan internal yang dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah (APIP) kabupaten tangerang.ujar Junius Gefer kepada Kabarrilis com , Jumat ,21 agustus di tangerang.
disatu sisi selaku aktivis antikorupsi Bagus Rezkyana turut mengomentari, kami turut mendorong partisipasi masyarakat dalam fungsi kontrol sosial, yang sejalan dengan amanat undang-undang Pemerintahan Daerah. Inspektorat perlu dilakukan nya evaluasi seluruh jajaran, yang dikarenakan kinerja inspekotrat dinilai lamban dalam melakukan tugas nya dalam melakukan Audit seluruh (OPD).
Hal yang sama dikatakan Hariyansyah ,SH .,bahwa laporan kajian akademik ini dilatarbelakangi oleh lambatnya respons Inspektorat dalam menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan penyimpangan anggaran dan lemahnya transparansi hasil audit di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang.
dalam draf laporan yang diserahkan kepada komisi terkait di DPRD Kabupaten Tangerang, para aktivis menyoroti beberapa poin krusial, antara lain:
1. Lemahnya Transparansi Audit: Minimnya keterbukaan hasil pemeriksaan berkala yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap program-program strategis daerah.
2. Dugaan Pembiaran Temuan: Lambatnya eskalasi penanganan temuan administratif maupun indikasi penyalahgunaan wewenang, melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
3. Optimalisasi Fungsi APIP: Desakan agar Inspektorat bekerja lebih profesional, independen, dan berintegritas sesuai standar pengawasan birokrasi pemerintahan daerah.7
"Kami hadir di Gedung DPRD bukan tanpa dasar. Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah Pasal 351 ayat (1) Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Pemerintah Daerah, Ombudsman, dan/atau DPRD. DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan kebijakan kepala daerah, termasuk di dalamnya mengawasi mitra kerja eksekutif seperti Inspektorat. Kinerja pengawasan internal saat ini dinilai tumpul dan jalan di tempat," ujar Junius usai menyerahkan berkas laporannya kepada perwakilan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Laporan ini diharapkan menjadi momentum penguatan fungsi checks and balances antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Tangerang demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel ", tegas para Aktivis anti korupsi.



Posting Komentar