-->
24 C
id
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Aktivis Anti Korupsi Bersurat ke Jamwas Terkait Penanganan Dugaaan Kasus Korupsi di Kejati Banten


AS, Banten || Guna mengawal dan memastikan pengusutan perkara berjalan transparan, Aktivis Anti Korupsi Junius Gefer secara resmi melayang kan surat Ke Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI di Jakarta.

Bertujuan untuk melaporkan sekaligus meminta Jamwas turun tangan melakukan pengawasan, penanganan sejumlah laporan dugaan korupsi yang diduga lamban penanganannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Langkah strategis ini diambil lantaran laporan-laporan aduan terkait indikasi penyimpangan anggaran yang telah diserahkan ke Kejati Banten dalam beberapa bulan terakhir, dinilai berjalan lambat dan minim kejelasan status hukumnya ?",

Menurut Junius, pelaporan ke Jamwas ini bukan sekadar bentuk protes, melainkan sebagai upaya pengawalan konstitusional didalam kasus-kasus rasuah di  Banten.

"Agar tidak mengendap atau masuk angin",di tingkat daerah. Pihaknya mendesak Kejagung untuk melakukan pengawasan melekat terhadap jajaran penyidik di Kejati Banten," ujarnya di Tangerang, Jumat, 21 Agustus 2026.

Aksi pelaporan yang dimotori oleh penggiat anti korupsi ini mendapat sorotan luas dari publik, mengingat masyarakat  kini semakin kritis dan semakin  menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Agung.

Untuk mengevaluasi kinerja APH (Aparat Penegak Hukum) di Daerah, dengan adanya supervisi langsung dari Jamwas, diharapkan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dapat berjalan secara profesional tanpa pandang bulu katanya.

Lebih lanjut Junius mengatakan, didalam surat kami kepada Jamwas untuk mengawal tuntas kasus-kasus dugaan korupsi di Banten, yang disinyalir  berjalan di tempat.

"Untuk itu Kami meminta pengawasan pusat turun tangan langsung agar ada kepastian hukum dan transparansi, dalam penanganan perkara ini, merujuk pada ketentuan Undang-Undang (uu) nomor 20 Tahun 2025.

Pasal 23 ayat (6) pelapor atau pengadu dapat melaporkan Penyelidik atau Penyidik yang tidak menindaklanjuti Laporan atau Pengaduan kepada atasan Penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam Penyidikan dan

Undang-Undang Tipikor 31 Tahun 1999 pasal 41 ayat (2) huruf d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari; Tegasnya usai menyampaikan berkas aduannya .
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar