-->
24 C
id
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Inspektorat Kabupaten Tangerang, Diduga Keliru Memahami Aturan Perundang - Undangan


AS, Banten || Inspektorat Kabupaten Tangerang kembali menuai kritik tajam dari kalangan aktivis antikorupsi dan Pemerhati Kebijakan Publik.

Pasalnya Lembaga pengawas internal ini diduga telah gagal paham dalam menerjemahkan atas peraturan dan perundang - undangan, sehingga keliru untuk mengimplementasikannya.

Dari kekeliriuan tersebut dapat terjadi karena Inspektrat Kabupaten Tangerang yang saat ini di Nakhodai Tini wartini diduga mereduksi temuan tindak pidana korupsi, hanya menjadi sekedar pelanggaran administrasi belaka.

"Sorotan  ini mengemuka menyikapi pola penanganan temuan pengadaan barang dan jasa dilapangan, di mana fisik barang tidak dengan fakta.

Namun dokumen pertanggung jawaban dibuat lengkap, atau adanya suatu indikasi yang memperkaya diri sendiri ataupun korporasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tindak pidana korupsi ?"

Aktivis antikorupsi menegaskan, semoga dalam menyajikan dokumen pemeriksaan benar adanya yang artinya, bila adminstratif, temuannya sampaikan begitu, dan jangan juga balik ?

Menurut biasanya ketika Aktivis / LSM membuat laporan aduannya ke APH pasti bersifat tentang dugaan korupsi. karena hal itu telah diatur didalam peraturan perundang - undang yang berlaku", ujar Getar kepada Wartawan di tangerang , selasa,11 agustus 2026. 

sampai berita ini diterbitkan,belum berhasil mengkorfimasi pihak terkait dengan persoalan
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar