Aktivis Anti Korupsi Segara Laporkan, Inspektorat Kabupaten Tangerang ke Ombudsman
AS, Banten || Sejumlah aktivis anti korupsi telah menyatakan sikap dengan segera melayangkan laporan resminya, kepada Ombudsman Provinsi Banten dalam waktu dekat ini.
Langkah hukum dan administratif ini diambil sebagai respons atas dugaan buruknya kinerja, rendahnya transparansi, serta sikap tertutup yang ditunjukkan oleh Inspektorat Kabupaten Tangerang.
Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tersebut dinilai telah gagal menjalankan fungsinya secara akuntabel, alih - alih menjadi garda terdepan dalam menegakkan prinsip good governance yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Akan tetapi pihak Pimpinan dari Inspektorat Kabupaten Tangerang hanya bungkam diam seribu bahasa, seolah alergi terhadap wartawan ketika dikonfirmasi kabarrilis.com.
Atas dugaan Maladministrasi dan Pengabaian kewajibannya, Sikap Inspektorat yang kerap mengabaikan, menolak, atau tidak merespons surat konfirmasi terkait aduan masyarakat dan indikasi penyimpangan proyek fisik maupun non-fisik dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi berupa penundaan berlarut dan tidak memberikan pelayanan publik yang layak.
Pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi: Tindakan tertutup ini jelas melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Para aktivis menduga sikap bungkam yang dipelihara oleh Inspektorat sengaja dilakukan untuk menutupi temuan pelanggaran administratif maupun hukum, serta melindungi oknum-oknum tertentu yang bermain dalam anggaran daerah Kabupaten Tangerang.
Element aktivis anti korupsi menegaskan bahwa pengawasan internal di Pemerintahan Kabupaten Tangerang tidak boleh berjalan secara tertutup, antikritik, dan impunitas. Perilaku defensif yang ditunjukkan Inspektorat mencederai rasa keadilan masyarakat dan menghambat pemberantasan KKN.ujar Getar dan Ari SH.,di tangerang , rabu ,12 agustus 2026.
Saat ini, berkas pelaporan beserta dokumentasi bukti-bukti pengabaian Klarifikasi / konfirmasi terkait mandeknya dari tindak lanjut aduan kami ,sedang dalam tahap finalisasi, dan yang pasti dalam waktu dekat, laporan tersebut akan resmi didaftarkan ke Ombudsman Provinsi Banten .harapan kami kepada Onbusmen dapat melakukan investigasi tentang dugaan maladministrasi di tubuh Inspektorat Kabupaten Tangerang tesebut", tegasnya.


Posting Komentar