Pejabat BPKAD Kab Tangerang Diduga Bersikap Mendua, Tentang Dugaan Penjualan Lahan PSU
AS, Banten || Ada ungkapan yang mengatakan diam itu" emas bagi di untungkan", akan tetapi untuk Publik dan Media Online Kabarris com, itu mendatangkan tanda tanya terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Yang berhubungan langsung dengan Keuangan dan juga Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Namun telepas dari ungkapan diatas tersebut, bukanlah hal utama yang diinginkan publik.
Mengingat keduanya hanyalah bersifat sumir, artinya selalu dapat diperbincangkang atau di perdebatkan diruang publik dan ditempat yang lainnya.
Hal yang mendasar saat ini ,adalah tentang bagaimana cara kinerja OPD, mengingat betapa sulitnya untuk mendapatkan penjelasan, dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Cq Bidang Aset di Kabupaten Tangerang, terkait jawaban dalam konfirmasi oleh Media Online Kabarrilis com.
Padahal isi dari konfirmasi tidak terlepas dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi ) maupun dari hasil kinerja OPD yang di Nakhodai Muhamad Hidayadat, jauh sebelum Kaban BPKAD ini di percaya oleh Bupati Tangerang.
Mejadi Komisaris salah satu Badan Usaha Milik Daerah BUMD) Kabupaten Tangerang, dimana dari pengangkatan tersebut, secara otomatis menamba beban kinerja bagi pejabat yang menggurusi keuangan dan aset pemda ini.
Hal itu pun bisa mempersulit penjelasan seca rinci,tentang dugaan penjualan lahan prasrana sarana dan utilitas (PSU) oleh salah satu okmum pengembang di Kabupaten Tangerang di tahun 2015 lalu.
Sebagaimana informasi yang diperoleh, dimana kaban BPKAD Cq bidang aset tersebut, diduga telah mengetahui pada tahun 2017 lalu, tentang kejadian / peristiwa yang diduga tejadi di tahun 2015 lalu.
Bagaiimana telah diberitakan Kabarrilis com, di edisi sebelumnya, bersumber dari informasi yang sama menyebutkan, bahwa diduga ada sikap mendua dalam melihat peristiwa yang diduga telah terjadi pada tahun 2015 lalu.
Sementara dalam waktu yang bersamaan ada permintaan pengembalian dan perubahan site plan yang elah dikeluarkan / diterbitkan Dinas Cipta Karya. sebagai syarat untuk membangun perumahan maupun diwaktu saat penyerahan Fasos Fasum pada tahun 2016 lalu.
Ketika syarat diatas tersebut, tidak ikuti dengan tindakan tegas, ia akan berubah menjadi kelemahan atau dengan kata lain, ada apa dengan permintaan perubahan Site Plan yang ditujukan kepada oknum pengembang ?,
Sampai berita ini diterbitkan Kepala Dinas Tataruang dan Bangunan (DTRB) ,Hendri hermawan belum bersedia memberikan penjelasan tentang adanya perubahan Site Plan pada Dinas Tata Ruang pada waktu itu, dan bagaimana tentang terjadinya proses " dari perubahan Site Plan pada Dinas tata ruang , rasanya sulit menolak permintaan oknum pengembang untuk tidak merubah Site Plan tersebut ?",
Jauh sebelum berita ini diterbitkan Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang Tini wartini mengatakan sebaiknya hat tersebut di tanyakan kepada Sekda, namun dengan saat ini Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja belum bersedia memberikan penjelasan terkait persolan tersebut.
Ketika persoalan ini dikomfirmasi kepada praktisi hukum, aktivis anti korupsi mengatakan ,jika tidak ada halangan dalam waktu tidak terlalu lama .kami akan melaporkan persolan ini kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang berwenang ", Ujar para paktisi hukum, sekaligus aktivis anti korupsi Kepada Wartawan di Banten Senin, 27 Juli 2026.


Posting Komentar