Ketua MOI Lebak : Kinerja dan Integritas Jadi Tanda Tanya, Ketua DPRD Lebak Dinilai Tidak Layak Menjabat Lagi
AS, Banten || Menyikapi kinerja Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, yang dianggap sudah tidak memenuhi syarat kelayakan untuk memegang jabatannya menjadi Pimpinan di Lembaga Legislatif, oleh
Perkumpulan Media Online Indonesia (P-MOI)
P - MOI Kabupaten Lebak menilai persoalan ini muncul seiring menumpuknya catatan kinerja yang lemah, hingga kasus kekerasan terhadap aktivis yang menyeret nama jabatan tersebut belakangan ini.
Hal tersebut disampaikan Ketua MOI Kabupaten Lebak, Deni Rukmansyah, pada keterangan pers resminya pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026, di hadapan Wartawan.
"Kepemimpinan dilembaga wakil rakyat sudah seharusnya bisa berdiri di atas tiga pilar utama, yaitu integritas, keberpihakan pada publik, dan keteladanan menjaga kebebasan berekspresi.
Namun dari ketiga hal pokok ini kini tidak lagi terlihat dari pemimpin parlemen Lebak. Kami menilai secara objektif, Ketua DPRD Lebak saat ini sudah tidak cocok dan tidak layak lagi untuk memimpin lembaga yang seharusnya menjadi rumah bagi aspirasi seluruh warga.
Mulai dari lemahnya pengawasan anggaran, kurangnya respons terhadap keluhan masyarakat, hingga kasus dugaan kekerasan terhadap aktivis yang menyeret nama beliau, semuanya menjadi bukti nyata hilangnya kepercayaan publik," tegas Deni Rukmansyah.
Adapun Poin-Poin Sorotan MOI Lebak yang menjadi alasan kuat yang mendasari penilaian ini:
1. Kasus Kekerasan Terhadap Aktivis: Belum ada klarifikasi tegas dan langkah nyata memutus rantai kekerasan terkait dugaan penculikan dan pengeroyokan aktivis Uun, padahal peristiwa ini berkaitan erat dengan penyaluran kritik dan aspirasi warga.
2. Lemahnya Fungsi Pengawasan: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025 senilai sedikitnya Rp 997,33 juta.
3. Jauh dari Warga: Lembaga DPRD terkesan lambat merespons keluhan masyarakat, seperti masalah pelayanan publik, kerusakan jalan, dan dampak lingkungan dari aktivitas ilegal.
4. Tidak Menjadi Teladan: Pimpinan DPRD seharusnya menjadi pelindung kebebasan pers dan pendapat, bukan justru membiarkan suasana mencekam bagi siapa saja yang menyampaikan kritik.
MOI Lebak meminta:
- Pimpinan DPRD segera menyampaikan klarifikasi terbuka dan menyeluruh terkait kasus kekerasan yang menyeret namanya.
- Meminta fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Lebak untuk segera melakukan evaluasi kinerja dan kelayakan jabatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menegaskan bahwa kritik dan aspirasi adalah hak konstitusional setiap warga negara, dan tidak boleh dibalas dengan ancaman maupun kekerasan.
"Jika tidak mampu menjaga amanah dan menjaga marwah lembaga, sebaiknya mundur secara terhormat sebelum diambil langkah konstitusional yang lebih lanjut. DPRD butuh pemimpin yang berani, bersih, dan benar-benar berdiri di samping rakyat," tutup Deni.


Posting Komentar