-->
24 C
id
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Ironis !!! TPS di Sentul City Darurat, Tumpukan sampah Tak Terkendali, Bau Kemana-mana, DLH Bersiap Tutup TPS Sentul


M. Ilyas, Jawa Barat || Sorotan tajam kembali tertuju kepada dugaan praktik pengelolaan sampah di kawasan komersial dan hunian Sentul City dari berbagai pihak utamanya aktivitas Alam Raya Bahagia Bogor Dentiara.


Termasuk didalamnya adalah Masyarakat sampai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pasal - nya terhitung sejak 01 April 2026.

Pihak Sentul City melalui PT. Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) telah menyerahkan didalam pengelolaannya kepada pihak ke 2, PT. Pasific Pastech Teknologi sebagai Vendor pengelola sampah. 

Namun persoalan sampah tak kunjung selesai di TPS tersebut, yang ada malah mengabikatkan tumpukan sampah yang semakin parah karena Vendor di nilai gagal dan tak bertanggung jawab dalam pengelolaannya.

"Jika dibiarkan seperti ini terus, maka tak menutup kemungkinan TPS Sentul akan berubah fungsi menjadi TPA seperti Galuga, dan tumpukan sampah tersebut jelas-jelas merugikan banyak pihak seperti lingkungan sekitar, dan lain lain.

Kami menilai tumpukan sampah di TPS Sentul sudah sangat mengkhawatirkan dan kami akan berkoordinasi dengan DLH untuk membahas hal ini, jika tidak ditangani secara intens dan terukur maka kami akan mendesak Pihak DLH untuk menutup TPS sentul" ucap Dentiara aktivis Alam Raya Bahagia Bogor.

Di sisi lain PT. Pasifik Pastech Teknologi yang saat ini ditunjuk sebagai vendor pengelola sampah di Kawasan tersebut diduga kedapatan melakukan pengangkutan sampah secara tercampur (tanpa melalui proses pemilahan dan pengolahan di tingkat hulu) untuk langsung dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Hal ini didapat media dari hasil pengamatan di Lokasi TPS Sentul City atau Sentul City Recycle Center. PT Sukaputra Graha Cemerlang sebagai pengelola Kawasan permukiman Sentul City Kembali mendapat komplain, Warga Desak Solusi Pengelolaan Sampah yang sesuai dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle)! 

Kawasan Sentul City sebenarnya telah memiliki fasilitas Sentul City Recycle Center (SCRC) yang berfungsi untuk mereduksi sampah sebelum dikirim ke TPA, Namun PT. Pasifik Pastech Teknologi sebagai vendor pengelola sampah yang ditunjuk oleh SGC seharusnya lebih mengedepankan prinsip dan kaidah pengelolaan sampah yang dianjurkan oleh Pemerintah.    

Pelanggaran dan Sanksi Hukum yang Berlaku 
Menanggapi hal ini Dentiara selaku aktivis Alam Raya Bahagia Bogor kembali  mengungkapkan jika terbukti terjadi Pelanggaran pada UU No. 18 Tahun 2008 (Tentang Pengelolaan Sampah), Pidana Badan/Korporasi dapat dituntut secara pidana jika secara rutin melakukan kelalaian pengelolaan sampah yang menyalahi prosedur standar.

"Kalo terbukti terjadi berkali-kali adanya kelalaian pengelolaan sampah tanpa pemilahan dan pengolahan yang menyalahi prosedur standar dituntut secara hukum pakai UU No.18 tahun 2008" ungkap Dentiara via sambungan telepon, bahkan dirinya mengaku selain akan berkordinasi dengan DLH dia juga akan menggelar aksi di depan kantor DLH Kabupaten Bogor agar DLH segera menindak tegas dan menutup TPS Sentul City karena di nilai telah gagal dalam pengelolaan sampah yang mengakibatkan tumpukan sampah di TPS tak terkendali.

Terkait praktik pengelolaan sampah yang dilakukan oleh PT. Pasifik Pastech Teknologi di Kawasan Sentul City tanpa pengolahan terpadu, kami harap PT. Sukaputera Graha Cemerlang agar meninjau ulang kerjasama dengan vendor tersebut karena dinilai gagal sebelum efeknya kemana-mana," pungkas Dentiara menambahkan.

Sampai berita ini terbit pihak terkait belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar