Diduga Oknum PTPN VIII Sub Afdeling Boiong Terong Pungut Uang Sewa / Bagi Hasil Padahal HGU Sudah Mati Tahun 2003
Sukabumi Raya || Arogansi Korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mencederai rasa keadilan rakyat. Jajaran Wartwan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya mengungkap fakta adanya dugaan pungutan uang sewa dan bagi hasil.
Dugaan pungutan tersebut dilakukan oknum PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di AfdeliNg Bojong Terong seluas 1.021 Hektare, kepada Masyarakat Desa Sirna Sari dan Desa Cibadak Kecamatan Pabuaran.
Paradoksnya : Hak Guna Usaha [HGU] lahan tersebut sudah mati sejak tahun 2003. Artinya, selama 23 tahun, rakyat dipaksa bayar untuk tanah yang status hukumnya tidak jelas.
Menurut Ketua JWI Sukabumi Raya Lutfi Yahya menyatakan Ini bukanlah pengelolaan, namun Penjajahan Ekonomi Gaya Baru, karena HGU mati sejak tahun 2003 sama dengan tanah ilegal di kuasai secara hukum,
Ketika HGU berakhir dan tidak diperpanjang, maka tanah otomatis kembali ke negara untuk didistribusikan ke rakyat . PTPN VIII / Afdeling Bojong terong tidak punya legal standing sedikitpun untuk menguasai.
Apalagi memungut biayanya, atas dasar apakah PTPN VIII masih bercokol dan narik uang selama 23 tahun sementara SK HGU - nya sudah mati," ungkapnya dengan tegas.
Lutfi juga menambahkankan atas adanya tindak kan uang sewa atau bagi hasil itu sama dengan melakukan pemerasan yang terstruktur, karena praktik memungut kepada warga yang menggarap lahan di atas HGU mati adalah tindakan melawan hukum.
Sebab :
- Tidak ada dasar Perdata Tidak ada kontrak sewa yang sah karena yang disewa sudah bukan haknya.
- Indikasi Pungli : Pasal 368 KUHP Pemerasan. Mengambil uang dengan ancaman diusir dari lahan garapan.
- Merampas Hak Rakyat : Masyarakat Desa Sirna Sari dan desa cibadak adalah korban. Mereka "dijajah di tanah sendiri".
Dengan adanya peristiwa tersebut Kepala Desa (Kades) Sirnasari yang akrab disapa Jaro Bang - Bang siap pasang badan untuk masyarakatnya dengan menginstruksikan warganya untuk tidak memberikan sepeserpun pembiayaan kepada oknum - oknum tersebut.
"Alasannya jelas namun payung hukumnya tidak jelas. Ini sikap Kepala Desa yang terus berpihak kepada rakyat, bukan kepada oknum BUMN yang serakah," ujarnya.
Adapun komitmen dan langkah prongresif yang akan diambil JWI adalah membongkar sampai akar dan tidak akan diam untuk kepentingan masyarakat.
Kami nyatakan sikap :
- SURAT RESMI KE BPN RI & ATR/BPN KAB. SUKABUMI ,Ke PTPN VIII : Tuntut kepastian status hukum lahan Afdeling Bojong terong pasca HGU mati 2003. Apakah sudah redistribusi atau masih dikuasai ilegal?
- KONFIRMASI KE DINAS TATA RUANG : Apakah lahan tersebut masuk kawasan apa sekarang? Masih HGU atau sudah APL/Rakyat?
- LAPORAN PIDANA : Jika terbukti ada pungutan, JWI akan laporkan oknum PTPN VIII ke Polres Sukabumi dengan dugaan Pemerasan Pasal 368 KUHP dan Penyerobotan Tanah.
- Selanjutnya akan menerbitkan surat formil ke kementrian BUMN & DPR RI BUMN tidak boleh jadi alat penindas rakyat kecil.
Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya dalam akhir penyampaiannya , mengecam keras,
Ini biadab, HGU sudah mati 23 tahun tapi rakyat masih diperas. Mereka merasa paling berkuasa di atas tanah negara. Kami katakan: Cukup ...! ! ! Rakyat Sirna Sari dan Cibadak bukan sapi perah PTPN. Jika PTPN merasa benar, tunjukkan SK HGU yang masih berlaku. Kalau tidak ada, kembalikan tanah itu ke rakyat. Titik."`
Negara tidak boleh kalah dengan BUMN yang bertindak seperti penjajah di negerinya sendiri.
Suhendi



Posting Komentar