Laskar Fisabilillah Gelar Audiens Dengan Diskoperindang Kota Terkait Maraknya Praktik Bangkel Bermodus Koperasi
Sukabumi Raya- Ormas Laskar Fisabilillah Beraudiensi dengan Dinas koperasi dan perdagangan kota Sukabumi pada hari Kamis tanggal 25-6-2026 .
Hal itu diungkapkan langsung Ketua Laskar Fisabilillah Abi Kholil Mengatakan, Alhamdulillah pada hari ini kami mewakili Laskar Fiisabilillah Indonesia bisa bertemu dengan Kepala Dinas Koperasi beserta jajaran terkait di lingkungan Dinas Koperasi Kota Sukabumi, Maksud dari audiensi ini adalah untuk menyampaikan aspirasi, berdiskusi, sekaligus berkoordinasi mengenai maraknya praktik "bank keliling" (kosipa/rentenir harian) yang mencatut atau bermodus koperasi di wilayah Kota Sukabumi.
Praktik ini telah
menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi melanggar hukum, Sebagai bahan awal peninjauan, kami mengidentifikasi beberapa potensi pelanggaran hukum serius yang dapat dikenakan sanksi pidana kepada para pelaku atau pengurus bank keliling tersebut, antara lain: 1. Pidana Perbankan Tanpa Izin (Bank Gelap) Penghimpunan atau penyaluran dana kepada masyarakat luas (non-anggota) tanpa izin resmi OJK melanggar UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) Pelaku terancam pidana penjara 5 hingga 10 tahun dan denda Rp5 miliar hingga Rp1 triliun.
Yang Ke 2 Pidana Penipuan Berkedok Koperasi Penggunaan nama koperasi fiktif demi terlihat legal dapat dijerat Pasal 378 KUHP (atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. 3. Pidana Pemerasan dan Pengancaman Tindakan intimidasi, kekerasan, atau mempermalukan nasabah saat penagihan utang melanggar Pasal 368 KUHP (pemerasan/pengancaman, maksimal 9 tahun penjara) dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).
Dan kami berharap melalui forum audiensi ini, kita dapat menyelaraskan langkah strategis untuk memperketat pengawasan, mengedukasi masyarakat, serta melakukan tindakan preventif bersama aparat penegak hukum demi melindungi warga Kota Sukabumi. (Suhendi).


Posting Komentar