Aneh Tapi Nyata, Potret Antara Penjualan Fasum Kepihak Lain Atas Penyerahan Fasos Fasum Dari Salah Satu Pengembang Kepada Pemkab Tangerang ?
AS, Banten || "Aneh tapi nyata, itulah potret antara penjualan fasum kepada pihak lain dan penyerahan Fasos / fasum yang lakukan oleh salah satu pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang ?".
Adanya dugaan penjualan fasum kepihak lain terjadi pada tahun 2015 yang lalu, oleh salah satu pengembang dan penyerahan fasos fasum yang terjadi pada tahun 2016 yang lalu, dari pengembang yang sama.
Dimana didalam penyearahan fasos / fasum itu ditemukan fasum yang diduga sudah terjual termasuk dalam penyerahan fasos fasum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
Sebagaimana dengan kejadian diatas tersebut atau yang termasuk dalam berita acara dalam penyerahan fasos fasum, hal itu diketahui, dari atara waktu dari dugaan penjualan dengan penyerahan dimana dari dugaan penjualan fasum itu, telah diitemukan,oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah kabupaten tangerang pada tahun 2017 yang lalu.
Namun apa yang sudah menjadi temuan dari para pejabat BPKAD itu , hanyalah sebatas temuan Hal itu dapat dilihat dari solusi yang tawarkan BPKAD kepada pihak pengembang dalam penyelesaian dari dugaan penjual fasum ( aset ) dari pemda tersebu ?, untuk mempekuat dugaan permasalan diatas dapat diketahui dari surat 2017 yang lalu.
Berikut kutipan yang berhungan dengan , Putusan atau solusi atas permasalahan dimaksud :
a.Pengembang harus menyerahkan kembali Fasos Fasum yang dijual ( apabila benar ) kepada pemerintah kabupaten tangerang.
b.Pengembang hasus merubah kemabli Site Plan dan menyerahkan luasan yang sama kepada pemerintah kabupaten tangerang atas seijin pemerintahan kabupaten tangerang.
c.Warga masyrakat menunggu kejelasan dari pengembang atas tanah tersebut sebelum mengajukan ijin pemanfataan fasos fasus tersebut.
c. Apabila pengembang tidak beritikat baik , maka pemda wajib menempuh jalur hukum untuk menuntut pengembang atas penjualan fasos fasum yang telah diserahkan .
Tigaraksa , 2017.
Sampai berita ini diterbitkan Media Online Kabarrilis com. Kepala BPKAD kabupaten tangerang , H.Hidayat belum bersedia dikonfirmasi tentang persoalan diatas .
Namun yang menjadi Pertanyaan publik ,terkait dari isi surat para pejabat BPKAD kabupaten tangerang tersebut
- Apakah luas yang diduga dijual diganti dengan luas sama ?
- Apakah nilai yang diduga dijual diganti dengan nilai yang sama ?
- Apa Dasar hukum yang dipakai BPKAD untuk membuat putusan atau solusi ?
- Apakah putusan tidak memerlukan sebuah ketegasan ?
- Apakah sudah biasa BPKAD menawarkan solusi terhadap suatu persoalan ?
- Siapakah yang lebih pantas antara pengembang dan BPKAD yang menawarkan solusi ?
Berhubungan dengan perubahan Rencana Gambar (Site Plan) sebagaimana dalam isi surat pejabat BPKAD kabupaten tangerang .
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan ( DTRB ) kabupaten tangerang.belum bersedia dikonfirmasi tentang dugaan dari perubahan Site Plan, padahal penjelasan itu sangat perlukan mengingat pejabat yang bersangkutan, Hendri herawan sudah cukup berpengalaman atau cukup paham dengan Tata Ruang kabupaten tangerang.
Mengingat Dinas ini sudah sering berganti nama .yakni , Dinas Cipta Karya , Dinas Tata Ruang dan saat ini Dinas Tata Ruang dan Bangunan ( DTRB ) kabupaten tangerang.
Berhubungan dengan kewajiban / penyerahan fasos fasum, telah diatur di dalam peraturan dan per undang -undang yang berlaku, didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pasal 47 ayat (4) yang mengamanahkan Prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.


Posting Komentar