-->
24 C
id
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pemohon Praperadilan menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dr. Suhendar, SH,. MH.


AS, Banten || Rabu 08 April 2026 Agenda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang antara pemohon Hariyansyah, SH., dengan Termohon Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berjalan sangat menegangkan.

Pemohon pra peradilan Hariyansyah,SH melalui kuasa hukum Anri Saputra Situmeang, SH., MH., C.LA menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Suhendar, SH., MH yang dikenal sebagai penggiat anti korupsi.

Lanjut, didalam persidangan Ahli menjelaskan, bahwasannya dari laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi seharusnya 30 hari sejak di terima penegak hukum memberikan jawaban kepada pelapor dan atau menindaklanjuti laporan tersebut.

Mengenai didalam undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP baru didalam pasal 158 huruf e adanya perluasan mengenai wewenang pengadilan negeri untuk mengadili praperadilan yang mengamanahkan,

“penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah,". Ahli menjelaskan bahwasanya penangan perkara bagian rangkaian penyelidikan, penyidikan yang satu kesatuan dan pendapat ahli terkait pengertian perkara semenjak adanya laporan dari masyarakat.

Sebelumnya, pemohon menjelaskan mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi adanya proses lelang proyek dugaan monopoli lelang/tender proyek peningkatan fasilitas penunjang gedung ciptakaryaan, pembangunan wall climbing boulder dan peningkatan fasilitas lapangan futsal community center pamulang pada tahun anggaran 2025 lalu.

Oleh karena itu, Saya mengajukan permohonan praperadilan untuk memberikan kepastian hukum ", ujarnya.
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar