Menindakjuti Pemberitaan Kabarrilis Edisisi Oktober 2025 Lalu, Terkait Fasum dan Fasos
AS, Tangerang ll Menindak lanjuti pemberitaan Kabarrilis.com, berjudul : Setiap Pengembang yang membangun perumahannya Wajib untuk menyerahkan Fasos / Fasum kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sebagaima telah diatur didalam peraturan dan perundang - undang.
. Permendagri Nomor .1 tahun 1987 : Fasos / Fasum wajib diserahkan pengembang ke pemerintah daerah tanpa syarat.
. Kemepera Nomor .08 / KPTS / BKP 4 N/ 1996 mempertegas mekanisme penyerahan aset PSU dari pengembang.
. Undang - undang Nomor .1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman : Fasus / Fasum adalah Hak Pemda , di larang dialihkan ke pihak lain.
. KUHperdata pasal 1869 - 1870 dokumen negara sah bila memenuhi syarat formal .
" ketika aturan / per undang - undangan dan Site Plant bukan lagi dijadikan suatu rujukan dalam penyerahan PSU kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten.
"Oknum dari salah satu pengembang akan dapat dengan leluasa menjual, mengalihkan kepihak lain aset PSU / Sarana milik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang kepada pihak lain ?"
Ketika dugaan persolan ini dikonfirmasi kepada kepala Dinas Tata ruang dan bangunan ( DTRB ) Kabupapen Tangerang, yang berhunungan dengqn dugaan pejualan Aset / Sarana milik pemda Kabupaten tangerang yang terjadi pada tahun 2016 lalu ?, sebagaiman telah di beritakan media Online Kabarrilis com .
kepala Dinas Tata ruang dan Bangunan ( DTRB ) kabupaten Tangerang mengatakan pada hari rabu ( 8 /4/ 2026 ) ,bahwa secara Tupoksi penyeraham PSU kewenangan Dinas Perkim .namun apa di sampaikan Henri Hermawan tersebut , tidak ada hubungan nya dengan pertanyaan Kabarris com.


Posting Komentar