-->
24 C
id
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kuasa Hukum dr. Silvi Apriani Dakwaan Jaksa Obscuur Libel Perkara Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pidana


Jawa Barat || Agenda sidang perdana perkara pidana Nomor : 70/Pid.B/2026/PN.Skb yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Sukabumi pada hari ini, Senin, 27 April 2026, Kuasa Hukum Terdakwa dr. SILVI APRIANI, Adv. Holpan Sundari, S.H., Lc., B.Fin., C.Med., secara tegas menyatakan

Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah OBSCUUR LIBEL (tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap) serta peristiwa yang didakwakan Tidak Memenuhi Unsur Tindak  Pidana, melainkan sengketa perdata murni berupa wanprestasi dalam kerangka kerjasama usaha bisnis.

Pokok Peryataan  Kuasa Hukum : Dakwaan Obscuur Libel, Surat Dakwaan JPU Nomor: PDM-55/SKBMI/03/2026 tanggal 15 April 2026 melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena :

Tidak memuat uraian yang cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan;

Secara tendensius mengabaikan fakta krusial bahwa Terdakwa justru mengeluarkan dana Rp775.270.963,- kepada Pelapor dan afiliasinya, sementara modal awal yang diterima hanya Rp500.000.000,-;

Mencampuradukkan kualifikasi hukum antara wanprestasi (ranah perdata) dengan penipuan / penggelapan (ranah pidana) tanpa analisis unsur yang memadai.

Tidak Terpenuhi Unsur Tindak Pidana, baik dakwaan pertama (Pasal 372 KUHP jo. Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan) maupun dakwaan kedua (Pasal 378 KUHP jo. Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penipuan) gugur demi hukum karena:

Tidak ada mens rea (niat jahat) sejak awal (ab initio) pada diri dr. Silvi Apriani : Tidak ada wederrechtelijke toe-eigening (penguasaan melawan hukum) — dana digunakan untuk kepentingan usaha bersama (survei China, DP supplier, sewa gudang, perizinan);

Tidak ada listige kunstgrepen (tipu muslihat) — justru Pelapor yang memberikan janji palsu (modal tambahan ± Rp. 8,8 miliar, buyer fiktif) ;
Fakta empiris : dr. Silvi justru mengalami kerugian finansial Rp. 275.270.963,-, bukan keuntungan melawan hukum.

Peristiwa Ini Murni Sengketa Perdata, hubungan hukum para pihak bersumber dari Perjanjian Kerjasama Usaha tanggal 12 Maret 2025 yang sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Kegagalan proyek disebabkan oleh cedera janji (wanprestasi) dari Pelapor yang tidak merealisasikan modal lanjutan dan buyer, bukan oleh rekayasa pidana dari Terdakwa. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018:

"Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan iktikad buruk sejak awal."
Dalil Alternatif: Ontslag van alle Rechtsvervolging

Apabila Majelis Hakim berpendapat fakta-fakta objektif (adanya perjanjian, aliran dana, penerbitan cek) terbukti secara sah, Kuasa Hukum memohon putusan Ontslag van alle Rechtsvervolging (pelepasan dari segala tuntutan hukum) berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP, karena perbuatan yang terbukti tersebut tidak memenuhi unsur pokok tindak pidana yang didakwakan.

Fakta Penting Yang Diabaikan Dakwaan :
Fakta Objektif
Dampak Yuridis

Terdakwa mengeluarkan dana Rp. 775.270.963,- ke Pelapor & afiliasi menggugurkan unsur mens rea dan wederrechtelijke toe - eigening

Modal awal Pelapor hanya Rp500.000.000,-
Terdakwa justru "mengembalikan" 155% dari modal diterima

 Dana digunakan untuk realisasi proyek riil (survei China, DP supplier, sewa gudang)
Tidak ada penguasaan untuk kepentingan pribadi yang melawan hukum

Cek diterbitkan di bawah tekanan (dwang) dan telah diblokir sah melalui BRI Cek cacat hukum menurut Pasal 1321 KUH - Perdata tidak dapat dijadikan dasar Pidana

Pelapor tidak hadir tanpa alasan sah dalam RJ Kejaksaan 31 Maret 2026, dan pada proses RJ Kejaksaan kedua kalinya pada 07 April 2026, Pelapor melalui Kuasa hukum meminta syarat RJ dengan pengembalian dana sebesar 635 Juta, jauh lebih besar dari kewajiban semestinya.
Indikasi kuat ketiadaan itikad baik Pelapor dalam penyelesaian sengketa


PERMOHONAN KEPADA MAJELIS HAKIM:
Kuasa Hukum dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi untuk:

Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Preliminair Materiil yang diajukan;
Menyatakan Surat Dakwaan JPU batal demi hukum karena obscuur libel dan keliru kualifikasi :

Menyatakan peristiwa yang didakwakan bukan tindak pidana, melainkan sengketa perdata murni :

Memerintahkan penghentian pemeriksaan perkara dan membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (vrijspraak);
Subsidair: Apabila fakta dianggap terbukti, mohon putusan Ontslag van alle Rechtsvervolging berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

PENUTUP:

"Hukum harus melindungi pihak yang beritikad baik dan memberikan kepastian bahwa sengketa bisnis diselesaikan di ranah yang tepat. Kriminalisasi terhadap kegagalan janji bisnis bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat dan prinsip negara hukum. Kami percaya Majelis Hakim Yang Mulia akan menjatuhkan putusan yang berpihak pada kebenaran substantif."
— Adv. Holpan Sundari, S.H., Lc., B.Fin., C.Med.

TENTANG dr. SILVI APRIANI

dr. Silvi Apriani adalah seorang dokter profesional dan wirausaha yang sejak awal tahun 2025 merintis usaha impor foodtray untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pemerintah. Ia merupakan pihak yang dirugikan dalam sengketa kerjasama usaha ini, baik secara finansial maupun reputasi, akibat janji palsu dan tekanan yang dilakukan oleh Pelapor dan afiliasinya.

TENTANG HOLPAN SUNDARI LAW OFFICE

Holpan Sundari Law Office adalah firma hukum yang berfokus pada pendampingan litigasi pidana, perdata, dan korporasi. Dengan pengalaman di bidang hukum pidana, perdata, hubungan industrial, keuangan, dan perbankan, firma ini berkomitmen menegakkan keadilan substantif dan melindungi hak konstitusional klien. (Suhendi).
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar