Ahmad Badhawi, S.H., (Jaro Dwi) Sah ... Menjadi Advokat PERADI Profesional Dari Bogor Barat
M. Ilyas, Jawa Barat || Muda, Tegas, Kreatif serta memiliki latar belakang elegant yang brilian sebagai Pengusaha Konstruksi Sipil, handal dan sangat sarat dengan pengalaman.
Adalah Ahmad Badhawi, S.H., akrab disapa Jaro Dwi Putra Kabupaten Bogor wilayah bagian Barat. Rabu 29 April 2026 secara resmi dilantik sebagai Pengacara (Advokat) Profesional.
Jaro Dwi dilantik oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Organisasi Advokat Perkumpulan Praktisi dan Advisor (PERADI) Profesional, di Hotel MICE, Kota Bandung.
Legal Formal Ahmad Badhawi, S.H., atau Jaro Dwi menjadi pengacara mengacu kepada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional PERADI Profesional Nomor : 253/P.Prof./DPN/SK-P.ADV/II/2026 tentang Pengangkatan dan Pelantikan Advokat.
Seperti ditegaskan langsung oleh Ketua Umum (Ketum) PERADI Profesional, Dr. (H.C). M. Aslam Fadli, S.HI., M.HI. PhD., CTA., CMD., LICC., CPM. CPArb., ACIArb., CPLA., CPA., PCLI., CCD., CPCLE., CHRM., CHCM., AHRP., CPM., CIPM., CPLA., AWP., CLMC., CLA., CIAP., RTA., CBLC.
Bahwa didalam kesempatan tersebut menjadi momentum yang penting dalam mencetak para advokat muda yang profesional dan berintegritas yang siap mengemban tanggung jawab sebagai penegak hukum.
"Advokat memiliki peran strategis dalam menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan Advokat adalah profesi yang bebas, mandiri dan bertangg - ung jawab didalam menegakkan hukum, kebenaran, serta keadilan.
Oleh sebab itu, integritas dan profesionalitas menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugasnya dan pengangkatan advokat ini juga didasarkan pada berbagai landasan hukum, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Serta ketentuan perundang - undangan lain yang mengatur sistem peradilan di Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa keberadaan advokat tersebut merupakan bagian integral dalam sistem penegakan hukum yang berkeadilan.
Salah satunya adalah advokat yang telah resmi diangkat yakni Ahmad Badhawi, S.H., atau akrab disapa Jaro Dwi, yang dinyatakan sah sebagai penegak hukum berdasarkan keputusan organisasi tertanggal 27 Februari 2026.
Melalui pengakatan tersebut, maka kini yang bersangkutan berhak menjalankan profesi advokatnya, itu baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagai bentuk pemberi bantuan hukum kepada masyarakat bagi para pencari keadilan," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama pasca dilantik Ketum PERADI Profesional, Ahmad Badhawi atau Jaro Dwi dengan tegas menyampaikan komitmen nya menjalankan profesinya sebagai advokat dengan penuh tanggung jawab.
Siap tampil sebagai Pengacara Profesional yang menjunjung tinggi etika profesi serta memberikan pelayanan hukum yang adil dan berimbang bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Maka dengan berlangsungnya sidang terbuka ini, tentunya juga menjadi simbol penguatan peran organisasi advokat dalam menciptakan sistem hukum yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
PERADI Profesional menegaskan komitmennya untuk terus mencetak advokat yang tidak hanya kompeten secara keilmuan, tetapi juga memiliki integritas moral dalam menjalankan profesinya.
Yang diharapkan dengan terselenggaranya acara tersebut bagi para advokat yang telah dilantik itu dapat berkontribusi aktif dalam menjaga suprem - asi hukum di Indonesia dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.



Posting Komentar