Diduga Komite SDN 04 Koleang Melakukan Pungli dan Menjadi Sorotan Publik
M. Ilyas, Jawa Barat || Dugaan adanya pungutan liar (pungli) terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Koleang 04, Kampung Karundang, Desa Koleang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Dari adanya dugaan pungli tersebut, para pihak telah mengangkangi Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) nomor 75 tahun 2016 yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi komite.
Pengelolaan dana yang berasal dari orang tua murid itu dinilai berpotensi menabrak aturan jika tidak dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.
Ketika dikonfirmasi Wartawan, Ketua Komite SDN Koleang 04 Mila membenarkan bahwa pihaknya memang memegang serta mengelola uang kas yang berasal dari wali murid. Dana tersebut, menurutnya, digunakan untuk kegiatan sosial bagi siswa.
“Ya, saya sebagai ketua komite di SD Koleang 4. Benar saya pegang uang kas bersama pengurus komite yang berjumlah delapan orang, masing-masing perwakilan dari wali murid setiap kelas,” kata Ketua Komite saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi perpesan WhatsApp pada, Selasa (17/03/2026).
Ia menjelaskan, uang kas tersebut berasal dari kesepakatan para orang tua murid dan dimanfaatkan untuk keperluan sosial. Misalnya ketika ada siswa sakit atau mengalami musibah.
“Kalau ada yang sakit kita besuk pakai uang kas itu. Terus kalau akhir tahun kita adakan santunan anak yatim,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan dana tersebut juga diketahui oleh pihak sekolah.
Kepala Sekolah Akui Komite Kelola Dana
Kepala SDN Koleang 04 juga membenarkan adanya praktik pengelolaan uang kas oleh komite sekolah. Selain itu, pihak sekolah juga memiliki program tabungan siswa yang dikelola oleh guru.
“Iya betul, komite pegang uang kas dan di sekolah kami memang ada tabungan siswa,” kata Kepala Sekolah saat dimintai keterangan.
Ia menjelaskan, keberadaan uang kas merupakan gagasan dari komite sekolah yang kemudian disepakati bersama para orang tua murid.
“Kami tahu sebenarnya tidak boleh ada pungutan. Tapi uang kas ini hasil kesepakatan dengan orang tua. Karena mereka setuju, kami mengizinkan,” ujarnya.
Menurutnya, dana kas tersebut digunakan untuk kegiatan sosial siswa, seperti membantu siswa yang sakit atau terkena musibah, hingga kegiatan santunan anak yatim pada akhir tahun ajaran.
“Dana itu dikelola komite. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke pihak komite,” kata dia.
Komite dilarangan untuk :



Posting Komentar