-->
24 C
en
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

HIMPAUDI Kecamatan Cibungbulang Diduga Kompak Langgar SE Bupati Bogor, Sugiyanto Bungkam


M. Ilyas, Jawa Barat || Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kecamatan Cibungbulang, yang di Pimpinan Sugianto, diduga kompak melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Bogor.


Nomor : 400.3.5./19 - Disdik, tentang kegiatan Study Tour, Perpisahan dan secara spesifiknya terkait Manasik Haji Pada Satuan Pendidikan Kabupaten Bogor.

Berdasarkan penelusuran data yang didapat kabarrilis.com, Panitia kegiatan Manasik Haji HIMPAUDI Kecamatan Cibungbulang telah membuka pendaftaran bagi para calon peserta yang akan diberangkatkan.

Jadwal keberangkatan : Kamis 20 November 2025, pukul 07.00 sampai dengan selesai dan lokasi berada diluar Kabupaten Bogor (Jungle Park Land).

Menurut Kepala Sie (Kasie) Pendidikan dan Kesehatan (Dikes) Kecamatan Cibungbulang H. Asep Unang, secara tegas menghimbau para HIMPAUDI untuk menjalankan sesuai aturan.

"Kan aturannya juga sudah jelas dan diketahui oleh semua orang, jadi jangan lah melakukan kegiatan yang diluar aturan, terkait rencananya HIMPAUDI itu semuanya sudah ada aturannya, mereka yang terlibat disana kan orang - orang yang hebat," ujarnya.

Untuk kegiatan Manasik Haji itu, lanjut Asep Unang diadakannya harus didalam Kecamatan Cibungbulang yang sudah dilaksanakan oleh sebagian PAUD.

"Untuk lokasinya itu di Perumnas dan untuk jumlah secara spesifik saya harus buka data dulu dan itulah yang sesuai Surat Edaran dari Bupati Bogor di poin 3.

Didalam Poin 3 itu secara spesifik mengatur tentang Manasik Haji : Bagi satuan pendidikan yang akan melakukan kegiatan Manasik Haji bagi peserta didik PAUD, maka kegiatannya itu dilaksanakan di Kecamatan masing - masing dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia," ungkapnya.

Guna mengkonfirmasi penguatan agenda dari Panitia Manasik Haji, Ketua Sugiyanto selaku Ketua HIMPAUDI Kecamatan Cibungbulang, sangat sulit untuk dihubungi kabarrilis.com.

Atas bungkamnya Sugiyanto menjadi penguat signal arogansi raja kecil yang menjadi pejabat ditingkat bawah, yang bertentangan dengan tugas mulianya sebagai Ketua Pendidik Anak Usia Dini di Kecamatan Cibungbulang.

Catatan kabarrilis.com : 

1. SE Gubernur Jawa Barat Nomor 42/PK. 03. 04/KESRA tentang pengaturan study tour, outing class, wisuda, pendidikan karakter dan kegiatan lainnya pada satuan Pendidikan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

2. SE Bupati Bogor Nomor : 400.3.5/19 - Disdik tentang kegiatan Study Tour, Perpisahan dan secara spesifiknya terkait Manasik Haji Pada Satuan Pendidikan Kabupaten Bogor.
Older Posts
Newer Posts
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment