Wartawan Bukan Musuh, Karena Kades & Kepsek Pengelola Dana Negara Jadi Wajib Terbuka
![]() |
Sofwan Ali Wakil Ketua I PWI Kabupaten Bogor |
M. Ilyas, Kab Bogor || Merespon kegiatan dari kegiatan seminar 'Keterbukaan Informasi dan Kemitraan dengan Media' yang diselenggara - kan oleh Koran Harian Radar Bogor.
Hari Kamis, 04 September 2025, di Auditorium Sekretariat Daerah (Setda)yang dihadiri oleh para Kepala Sekolah (Kepsek) dengan Kepala Desa (Kades) se - Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat selaku pengelola anggaran dari Negara
Karena Kepsek dan Kades sebagai pengelola anggaran Negara, sehingga dibutuhkan mitra sebagai pengawasan dan "Wartawan hadir itu bukanlah sebagai musuh"
Kalimat tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua (Waka) I Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, Sofwan Ali setelah hadir di acara seminar yang telah digelar Radar Bogor.
"Wartawan itu bukan sebagai beban Negara, akan tetapi sebagai Mitra pengawasan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai kontrol sosial, sesuai dengan Undang - undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik sebagai acuannya.
Sebelum seminar ini, kami di PWI Kabupaten Bogor itu telah melaksanakan edukasi melalui agenda Safari Jurnalistik, yang dilaksanakan - nya hampir seluruh Kecamatan di Kabupaten Bogor.
Kami menegaskan peran wartawan bukanlah sebagai beban Negara melainkan Mitra dalam pengawasan yang menjalankan fungsi utama jurnalistik sesuai dengan kode etik.
Sebab Wartawan disini tidak menggunakan anggaran negara untuk tugasnya, sementara kepala sekolah dan kepala desa mengelola dana publik. Jika ada ketakutan untuk berhadapan dengan wartawan, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius,” ungkapnya.
Dalam hal pelaksanaan kegiatannya seluruh anggota PWI Kabupaten Bogor, Sofwan Ali melanjutkan sesuai kajian mendalam terkait aliran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga Dana Desa (DD).
"Banyak informasi yang telah kami ungkap sebagai pintu masuk untuk investigasi lebih lanjut dan mendalam. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, sudah sepatutnya para penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional dan juga transparan demi menjaga kepercayaan publik.
Karena Profesi Jurnalistik itu jelas di lindungi oleh Undang undang nomor. 40 tahun 1999 didalam undang undang pokok pers ini jelas seseorang yang berprofesi wartawan butuh narasumber untuk cek and ricek kebenaran informasi.
Akan tetapi pada saat ini para narasumber pelaksanaan negara kadang tidak merespon konfirmasi dari temen temen wartawan saat investigasi, bahkan terkesan keterbukaan informasi publik selalu di abaikan oknum Kepala Desa.
Maupun oknum Kepala Sekolah bahkan ada juga oknum Pimpinan yang di Kabupaten /Kota ,inilah yang selalu menjadi tantangan temen temen wartawan dibawah saat melakukan investigasi kebenaran informasi," bebernya.
Sofwan Ali kembali menegaskant tugas dan fungsi Wartawan termaktub dalam Undang - Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 dengan Kode Etik Jurnalistik sebagai kontrol sosial bagi Pemerintah Pusat maupun Daerah.
"Jadi kami memiliki berkewajiban didalam hal mengawasi pelaksanaan kegiatan bantuan Pemerintah Pusat terkait dengan Dana Desa dan juga mengawasi juga anggaran BOS, arena kalau tanpa di kontrol sama media,
Ini sangat rawan disalahgunakan oleh oknum - oknum yang hanya memperkaya diri sendiri, disinilah peran aktif kita dengan masyarakat tidak hanya kami saja sebagai wartawan yang mengawasinya, hal itu sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.
Sofwan Ali mengharapkan seminar ini menjadi momentum penting untuk menguatkan sinergi antara pemerintah Daerah, Media dan Aparat Penegak Hukum (APH) fidalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka,
"Akuntabel, bebas dari praktik Kolusi, Korupsi. dan Nepotisme. Dengan adanya keterbukaan informasi publik yang dijamin oleh regulasi, sehingga masyarakat bisa memperoleh akses terhadap informasi yang disajikan.
Sekaligus mendorong untuk terciptanya Pemerintahan yang bersih dan transparan. Jadi sekali lagi saya tegaskan wartawan itu bukan musuh tetapi mitra," ujarnya dengan tegas.
Sementara menurut Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, Wartawan itu memiliki fungsi vital di dalam kehidupan Demokrasi sebagai Agen Kontrol Sosial, beroperasi berdasarkan KEJ dan prinsip profesionalisme. Totok menyampaikan,
"Profesi jurnalistik memiliki tanggung jawab moral yang tinggi untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang dan independen, itu demi menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.”katanya.
Lebih lanjut terkait implementasinya Undang - - Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya disampaikan Analis Penuntut Umum dari Kejaksaan Yohanna Martalina.
"Dalam menjalankan tugasnya, kepolisian diatur secara ketat oleh peraturan perundang - undangan yang menjamin transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi aparatur pemerintah, termasuk kepala sekolah dan kepala desa, untuk menghindari keterbukaan informasi ke media massa.
"Ketakutan menghadapi wartawan sepatutnya menjadi indikasi awal atas ada nya potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana dan pelaksanaan tugas.
Keterbukaan informasi publik merupakan prinsip fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan harus dijamin sepenuhnya agar masyarakat dapat mengawasi kinerja pemerintah secara objektif.”pungkasnya tegas.
Post a Comment