Pos Kamling Sebagai Sarana Sinergisitas Polres Bogor - Warga, Cegah Gangguan Kamtibmas
M. Ilyas, Polres Bogor || Lokasi strategis dari Polres Bogor, Polda Jabar, ditingkat Polsek melalui Bhabinkamtibmas Desa, menjadikan Pos Kamling sebagai sarana mencegah terjadinya tindakan Kriminalitas, sehingga dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Seperti yang dilakukan oleh Aipda Edy Syah Putra Bhabinkamtibmas di Desa Tugu Utara, Polsek Cisarua, menggencarkan kegiatan sambang dan Kontrol Pos Kamling wilayah binaannya.
Guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, sebagai bagian didalam upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan di tengah masyarakat,
Lokasi kegiatannya Aipda Edy Syah Putra di Kampung Pondok Caringin RT 02 / 04, Desa Tugu Utara, pada Rabu malam 16 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 wib bersama Warga dan
petugas keamanan (sekuriti) Alinson.
Pada kesempatan itu Aipda Edy Syah Putra berdialog langsung bersam masyarakat dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Ia mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Pos kamling masih sangat efektif dalam menjaga stabilitas kamtibmas. Kami mengajak warga agar tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan sesuatu yang mencurigakan atau terjadi peristiwa menonjol di lingkungannya,” ujar Aipda Edy Syahputra.
Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, S.Pd., M.H., sejalan dengan arahan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., menekankan kepada seluruh jajaran Bhabinkamtibmas untuk aktif hadir di tengah masyarakat dan terus menjaga kondusifitas lingkungan.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan sambang dan kontrol pos kamling merupakan upaya nyata dalam menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan berbasis partisipasi masyarakat.
Dalam kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. menyampaikan bahwa apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindakan kriminal lainnya.
Atau adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum resmi—yang dapat masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO)agar segera melapor.
“Silakan laporkan melalui Call Center (021) 110 yang melayani 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” tegasnya.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Bogor dapat tetap terjaga secara optimal.
Post a Comment