-->
24 C
en

Sejumlah Organisasi Wartawan Laporkan Ir. Ar Ke Polda Metro Jaya


M. Ilyas, Jakarta || Sangat Miris ..... memasuki era lompatan digitalasi 5.0 serta keterbukaan informasi publik, masih ada saja orang yang mengakui hidup dijaman modern akan tetapi belum memahami tugas dan fungsi (tupoksi) wartawan didalam melakukan kegiatannya.


Terlebih lagi oknum tersebut adalah intelektual (seorang dosen) berinisial Ir. Ar yang diduga dengan sadar telah melakukan penghinaan, pelecehan dan pencemaran terhadap profesi jurnalis.

Dengan adanya dugaan perbuatan tersebut Ir. Ar dilaporkannya ke Kepolisian Daerah (Polda)  Metro Jaya oleh sejumlah organisasi profesi wartawan pada hari Jum'at 13 Juni 2025.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor : STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelaporan perbuatannya Ir. Ar ke Polda Metro Jaya dikawal langsung oleh Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya.

Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Media Online Indonesia (MOI) dan Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJI) Bekasi Raya.

Didalam keterangan Ketua AWIBB DPD Jawa Barat Raja Simatupang selaku Pelapor, pada kesempatan itu menyatakan dasar pelaporan nya ke Polda Metro Jaya terkait opini oknum Ir. Ar sudah di tuangkan didalam narasi sudah sangat diluar batas.

"Berupa berita hoaxs (berita  bohong), fitnah, dan sangat melecehkan profesi jurnalis," ujar Raja Simatupang kepada wartawan, sesaat selesai membuka pelaporan di Polda Metro Jaya, Jumat, 13/06/2025.

Sementara itu menurut Suranto, S.E., S.H., CCD., selaku kuasa hukum dari organisasi kewartawanan Ir. Ar dilaporkan atas dugaan pelanggaran yang termaktub dalam pasal 311 KUHPidana 

"Tentang pasal 311 KUHP mengatur tentang tindak pidana fitnah dan Fitnah didefinisikan sebagai perbuatan menuduh seseorang melakukan kejahatan tanpa bukti yang kuat dan benar.

Selain itu juga dengan dugaan pelanggaran di pasal 315 KUHPidana tentang tindakan yang tidak termasuk kedalam kategori pencemaran nama baik (pencemaran tertulis atau lisan yang disiarkan di tempat umum)," ungkapnya. 

Kami atas nama pelapor, lanjut Suranto, SE., SH., CCD., yang telah diberikan Kuasa Penuh Kepada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. and Partner's akan mengawal kasus sampai tuntas.

"Ini demi marwah profesi wartawan yang jelas - jelas sudah di lindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugas jurnalistik,' tegasnya. (Suhendi) Sumber : DPD AWIBB Jawa Barat
Older Posts
Newer Posts
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment