-->
24 C
en

LSM Bareta Indonesia Geram Atas Dugaan Kelalaian Pelayanan Medis RS Hermina Kota Sukabumi


M. Ilyas Kota Sukabumi || Djunaedi Tanjung Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat Bareta Indonesia, yang konsen di bidang sosial dan kemanusiaan menyatakan keprihatinannya terkait pelayanan medis di Rumah Sakit (RS) Hermina Kota Sukabumi.


Pasalnya RS Hermina Kota Sukabumi, Jawa Barat. Diduga telah lalai terkait pelayanan terhadap salah satu pasien bernama Muhammad Rizky Mahardi (16) yang mengalami kecelakaan lalu lintas.


Yang menjadi sorotan Djunaedi Tanjung terhadap Muhammad Rizky Mahardi (16) yang mengalami kecelakaan lalu-lintas dan sempat dirawat di R S Hermina Kota Sukabumi 11 hari lamanya.

"Namun pasien dipulangkan dalam keadaan kondisinya belum sangat stabil dan keadaan masih menggunakan alat bantu napas, tanpa pemulihan yang optimal.

Adapun kronologisnya, selama ini pasien di rawat di RS HERMINA selama 11 hari (8 hari di ICU dan 3 hari ruang rawat inap) mulai masuk itu tanggal 27 Mei 2025 dan dipulangkannya dalam kondisi yang belum stabil. tadi tanggal. 06 Juni 2025.

Yang membuat kami sangat miris itu, teganya pihak di rumah sakit Hermina Kota Sukabumi diduga telah memulangkan pasiennya tidak sesuai dengan pertimbangan medis.

Pertimbangan medis yang objektif dan diduga mengabaikan hal pasien atas pelayanan yang maksimal. Sebagaimana diatur dalam Undang - undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 dan  prinsip pelayanan bpjs kesehatan," ungkap Djunaedi Tanjung.

Dari adanya peristiwa tersebut diatas Djunaedi Tanjung dari sisi pelayanan, pihak RS Hermina  Kota Sukabumi dapat diajukan upaya - upaya dan saran hukum. 

1. Manajemen RS Hermina Sukabumi di minta memberikan klarifikasi medis resmi dan transparan.

2. Dinas Kesehatan Sukabumi diminta dengan segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan pelanggaran standar pelayanan.

3. BPJS dan Jasa Raharja diharapkan menjamin hak pasien secara utuh.

Langkah Advokasi yang dapat di siapkan:
Permintaan salinan lengkap rekam medis.

Pengajuan surat keberatan resmi kerumah sakit dan pengaduan ke ombusman RI serta Dinas Kesehatan.

Koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk audit pelayanan. Bila perlu pasien bisa menempuh jalur hukum pidana dan perdata," terangnya.

Lebih lanjut Djunaedi Tanjung menyatakan, Untuk mengingatkan bahwa setiap pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi dan profesional tanpa adanya diskriminasi

"Karena ada aturan berupa Kode Etik Dokter terhadap pasien adalah seperangkat aturan moral dan profesional yang mengikat Dokter dalam praktek kedokteran, 

Dengan Kode etik ini lebih menekankan pada kewajiban dokter, untuk memberikan segala bentuk pelayanan yang terbaik bagi pasiennya   berkunjung ketempat prakteknya.

Didalam prakteknya Dokter juga berkewajiban menjaga kerahasiaan dan keadilan termasuk menghormati ekonomi pasiennya yang datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

1. Prinsip - prinsip utama dari kode etik dokter terhadap pasien otomi yaitu menghormati hak pasien untuk menentukan pilihan pengobatan dan perawatan kesehatan pasien.

2. Kebaikan (Beneficence) Mengutamakan tindakan yang bertujuan untuk memberikan manfaat bagi pasien 

3. Tidak merugikan (Non-maleficence) dengan menghindari tindakan  yang dapat menyebabkan kerugian atau memperburuk kondisi pasien.

4.Keadilan Memastikan bahwa semua pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil dan tidak diskriminatif Mengingat ini Negara hukum," pungkas Djunaedi Tanjung kepada kabarrilis.com. (Suhendi).
Older Posts
Newer Posts
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment