-->
24 C
en

Komisi II DPR RI Akan Panggil KPU dan Bawaslu, Pasca MK Putuskan Pilkada Ulang di 24 Daerah


AS, Jakarta || Tuntas sudah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum - Kepala Daerah (PHPU - Kada) di tahun 2024, yang berjumlah 310 Permohonan pada Senin 24 Februari 202 lalu.

Dari 310 PHPU Kada diketahui ada 24 perkara yang amar putusan MK - nya memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah Daerah.

Menanggapi keputusan MK ini, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat - Republik Indonesia (DPR - RI) Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, akan memanggil seluruh Penyelenggara Pemilu dan Perwakilan Pemerintah.

Guna memastikan kesiapan stakeholder terkait pelaksanaaan seluruh putusan MK tersebut, pernyataan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda ini ia sampaikan kepada Parlemen di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

"Terkait dengan keberadaan penyelenggara pemilu yang dalam banyak putusan MK didapati ada ketidakprofesionalan, kecerobohan, kesalahan menerapkan hukum. Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi,” tegas Rifqinizamy.

Salah satu aspek yang akan dievaluasi Muhammad Rifqinizamy Karsayuda ini adalah alur rekrutmennya para panitia penyelenggara Pilkada.

Aspek ini mendapat sorotan dari Komisi II DPR - RI lantaran dinilai memiliki celah yang berpotensi awal terjadinya ketidak - profesionalan dan kecerobohan dalam penyelenggaraan Pilkada.

Disisi lain, terkait adanya kecurangan pilkada yang bisa mengakibatkan tindak pidana, Rifqinizamy menekankan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bawaslu.

"Kami menyerahkan kepada Bawaslu dan APH sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan uang berlaku di dalam penegakan hukum kepemilu-an sesuai dengan domain dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Perlu diketahui, 24 perkara yang harus dilakukan PSU di antaranya pemilihan Bupati Pasaman, Bupati Mahakam Ulu, Bupati Boven Digoel, Bupati Barito Utara, Bupati Tasikmalaya.

Bupati Magetan, Bupati Buru, Gubernur Papua, Wali Kota Banjarbaru, Bupati Empat Lawang, Bupati Bangka Barat, Bupati Serang, Bupati Pesawaran, Bupati Kutai Kartanegara, Wali Kota Sabang.

Lalu, Bupati Kepulauan Talaud, Bupati Banggai, Bupati Gorontalo Utara, Bupati Bungo, Bupati Bengkulu Selatan, Wali Kota Palopo, Bupati Parigi Moutong, Bupati Siak, dan Bupati Pulau Taliabu.

MK juga memerintahkan rekapitulasi ulang, hasil dari perolehan suara untuk Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Puncak Jaya.

Serta memerintahkan perbaikan dalam penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024 untuk Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Older Posts
Newer Posts
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment