-->
24 C
en

Ketum Eks Napi Laporkan Kemendes Yandri Susanto ke Mabes Polri


AS, Serang  || Tubagus Dely Suhendar Ketua Umum (Ketum) Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia, menyampaikan laporan informasi ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI).

Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dibacakan dalam sidang perkara 136/PUU-XXII /2024, di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis 14 November 2024.

Tentang adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif oleh Mentri Desa (Mendes) Yandri Susanto dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Serang.

Dugaan pelanggaran dilakukan untuk memenangkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah - Muhammad Najib Hamas.

Belakangan diketahui bahwasannya pasangan Bupati Serang nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri sah dari Mendes Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto.

Delly menjelaskan, didalam sidang putusan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, Mendes PDT Yandri Susanto, terbukti melakukan pelanggaran dalam Pilbup Kabupaten Serang.

Yandri Susanto didapati memiliki hubungan suami-istri dengan Ratu Rachmatuzakiyah, calon bupati nomor urut 2. Hal ini menyebabkan Yandri melakukan kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 tersebut.

Lebih lanjut, MK menemukan bahwa Yandri Susanto telah melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pasal ini menyatakan Pejabat negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI / POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain / Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

MK juga memutuskan, bahwa hasil dari Pemilihan Bupati / Wakil Bupati tahun 2024, harus dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang (psu) di seluruh tempat pemungutan suara (tps) di Kabupaten Serang, Banten.

"Seharusnya dalam kondisi di mana salah satu pasangan calon peserta pemilukada memiliki hubungan pernikahan atau hubungan keluarga dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Maka sudah semestinya menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas, apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat mempengaruhi netralitas para aparat desa," ujar Delly Selasa 25 Februari 2025 ketika ditemui para awak media massa.

Dengan kejadian tersebut diatas, Delly menurut rencananya akan melakukan unjuk rasa  ke Markas Besar (Mabes) Polri, menuntut agar Yandri Susanto jadi tersangka.

"Pekan depan kami akan melakukan aksi unjuk rasa ke mabes polri, menuntut kapolri menetapkan Yandri Susanto sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Indonesia sebagai tersangka," tutup Tubagus Delly Suhendar.
Older Posts
Newer Posts
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment