Para Mahasiswa Menggugat, Kasus Soal Dugaan Situ Rancagede Hilang Misterius
Ampera S, Kabarrilis - Serang ||
Dugaan lambannya penanganan atas kasus mega korupsi di Situ Rancagede Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Dengan nilai yang pantastis jumlahnya mencapai 1 Triliun Rupiah, hingga kini menghilang secara misterius.
Menguapnya kasus mega korupsi Situ Rancagede, mengundang reaksi Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu, dengan melakukan aksi demo di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Pada Kamis 29 April 2024 lalu.
Pada keterangannya Wildan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi BEM Banten Bersatu menyebutkan Ada dugaan praktek mafia tanah, dengan cara penghilangan aset Pemerintah.
"Untuk kepentingan para pengusaha dan elit-elit, penguasa di lingkaran pemerintahan. Jika praktik mafia tanah seperti ini, yang juga harus diduga melibatkan pejabat administrasi di BPN ini dibiarkan akan semakin menyuburkan praktik mafia tanah di bumi Banten," ungkap Wildan ketika di temui dalam aksinya di depan Kejati Banten.
Diberitakan sebelumnya, lanjut Wildan, pada penanganan kasus Situ Rancagede, Kabupaten Serang ini tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 33 saksi telah diperiksa.
Termasuk petinggi pengembang kawasan industri Modern Cikande Industrial Estate dan pihak Dinas PUPR Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten, Kepala dan mantan kepala DPMPTSP, DLHK, Bappeda, Bapenda.
Kemudian Kabag Hukum Banten dan Pemkab Serang, mantan Camat Bandung, dan kepala desa setempat, termasuk Kepala BPN Serang.
Meski sempat ramai diberitakan bahwa pada kasus itu terdapat dugaan oknum elit politik di Banten yakni FH dan BR yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus Situ Rancagede, Jakung namun belakangan hilang.
Dan arah pemeriksaan berlabuh kepada pemeriksaan terhadap 400 warga yang belakangan mengklaim memiliki surat-surat kepemilikan atas lahan yang disebut situ Rancagede," ungkapnya.
Ricci Otto F Sinabutar, Ketua Perhimpunan mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Komisariat Untirta mengungkapkan Kejati Banten harus tegas dan tidak memandang bulu dalam menangani kasus situ Rancagede ini.
Di tempat terpisah Ricci Otto F Sinabutar, Ketua Perhimpunan mahasiswa hukum Indonesia (Permahi) Komisariat Untirta mengungkapkan bahwasanya Kejati Banten tidak adanya keseriusan soal kasus Rancagede.
"Sebagai mahasiswa hukum, tentu kami sangat menyayangkan tindakan Kejati Banten yang tidak serius dalam penegakan hukum pada penanganan kasus situ Rancagede ini. Hal ini terlihat bahwasanya kasus ini sudah di tahap penyelidikan di 02 Oktober 2023 akan tetapi sampai 10 mei 2024 Kejati Banten belum melakukan penetapan tersangka," ujar Ricci saat dikomentari oleh para awak media pada, Jumat (10/5/2024).
"Oleh karena itu, Kejati Banten harus tegas dan tidak memandang bulu dalam menangani kasus tersebut dan segera melakukan penetapan tersangka pada aktor yang terlibat," lanjut Ricci.
Post a Comment