-->

Iklan

Mbah Semar : Polresta Banyuwangi 'Tindak Tegas' Penimbun dan Pengedar Minyak Goreng Curah

Admin Kabarrilis.com
Thursday, May 09, 2024, 11:04 PM WIB Last Updated 2024-05-10T09:00:27Z
masukkan script iklan disini


Raka Bayu, Kabarrilis.com, Banyuwangi || 


Viralnya pemberitaan di media sosial (medsos) tentang adanya dugaan gudang serta peredaran minyak goreng curah yang berada di Dusun Suko, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.


Menyikapi viralnya hal tersebut diatas, Mbah Semar sebagai Dewan Penasehat Pusat (DPP) dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli menyoroti dua isu yang berkembang.


Adanya dugaan isi minyak curah yang tidak sesuai dengan yang tertera pada label kemasan dan limbah minyak yang dibuang sembarangan.


Menurut Mbah Semar, mengutip berita dari beberapa media pada rabu 08 Mei 2024, Agus selaku Kepala Bidang (Kabid) Disperindag Banyuwangi, mengatakan jelas bahwa pemilik gudang diduga minyak goreng curah Cap Minyakita milik Haji Holid, sedang menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Banyuwangi," katanya.


Hasil Investigasi beberapa media, Mbah Semar melanjutkan, di TKP (tempat kejadian perkara), ditemukan adanya dugaan pembuangan limbah minyak goreng yang di buang langsung dialiran sungai depan Gudang.


"Berdasarkan Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) di pasal 1 angka 14, pemilik bisa di jerat pidana.


Pasal 374 UU PPLH menyatakan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya, melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.


Pasal 67 UU PPLH menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.


Pasal 84 UU PPLH menyatakan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa," ungkap Mbah Semar.


Maka dengan hal tersebut Mbah Semar, meminta ke pihak Unit Pidsus Polresta Banyuwangi, untuk menindak tegas ada nya dugaan peredaran dan penimbunan minyak curah diwilayahnya.


"Saya meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polresta Banyuwangi untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penimbunan ataupun peredaran minyak curah yang ada di Kabupaten Banyuwangi," ujarnya.


Lebih lanjut Mbah Semar mengatakan, penjualan minyak goreng curah, melanggar ketentuan pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 50 milyar.


Selain itu, sesuai dengan peraturan menteri perdagangan nomor 49 tahun 2022, tentang tata kelola program minyak goreng rakyat, minyak goreng curah dari produsen sampai pasar tidak boleh dikemas.


Atas viralnya berita minyak curah di beberapa media online, Mbah Semar meminta pihak Unit Pidsus Polresta Banyuwangi menindak tegas peredaran atau penimbunan minyak curah. Mulai dari berat bersih (netto) kemasan plastik sampai limbah minyak," ungkap Mbah Semar kepada kabarrilis.com Kamis 09 Mei 2024.

POLITIK

+