-->

Iklan

Komitmen Polisi Tangerang : Menjaga Keamanan dan Ketenangan Warga dengan Suksesnya Penangkapan Penadah Motor

Admin Kabarrilis.com
Sunday, May 05, 2024, 12:30 PM WIB Last Updated 2024-05-05T05:45:17Z
masukkan script iklan disini


Kabarrilis.com | Tangerang  -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial A, yang diduga menjadi penadah motor curian.


Menurut Kompol Arief Nazaruddin YusufbKasat Reskrim Polresta Tangerang, A ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan motor dari seorang warga.


A melakukan aksinya di Perumahan Sudirman Indah, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pertengahan Maret 2024.


Dengan bantuan ciri-ciri yang diberikan oleh korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan motor yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut di daerah Lampung. Setelah melakukan pengejaran, tersangka A berhasil diamankan.


Selama pendalaman, tersangka A mengaku membeli motor dari seseorang dengan inisial AT. Tersangka ini mengungkapkan bahwa AT menghubunginya setelah melakukan aksi pencurian dan menawarkan motor curian tersebut seharga Rp4 juta. Setelah pembayaran diterima, motor tersebut dikirimkan ke Lampung menggunakan kendaraan pikap.


Tersangka A dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara itu, AT dan beberapa tersangka lain yang teridentifikasi saat ini sedang dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).


"Lebih lanjut. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, berharap bahwa penangkapan ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat. Dengan upaya penegakan hukum yang tegas dan efektif, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua warga Tangerang.

POLITIK

+