-->

Iklan

Disnaker Kabupaten Tangerang Diduga Abaikan Nasib 8 Korban PHK, Tanpa BPJS dan Pesangon

Admin Kabarrilis.com
Monday, May 13, 2024, 1:26 PM WIB Last Updated 2024-05-13T07:05:31Z
masukkan script iklan disini

Ampera S, Kabarrilis.com - Tangerang ||


Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami oleh 8 orang yang diperkerjakan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Gokai Indonesia, sampai kini belum juga mendapatkan hak-hak nya.


Untuk mendapatkan haknya sebagai perkerja atau buruh yang terkena PHK, mencoba mengirimkan surat bipartit kepada LPK Gokai Indonesia, yang berkantor di Kabupaten Tangerang sebanyak dua kali.


Surat bipartit yang dilayangkan berupa permohonan dilakukannya perundingan antara perkerja bersama LPK Giyokai Indonesia, namun tidak ada tanggapan dari pihak Perusahaan.


Dengan tidak adanya tanggapan dari pihak perusahaan, para pekerja / buruh kemudian bersurat kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang.


Surat yang disampaikan ke Disnaker Kabupaten Tangerang berupa laporan / pengaduan dan permohonan Tripartit, dengan harapan mendapat bantuan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai Pekerja/Buruh yang mengalami PHK.


Namun kembali pihak perkerja / buruh harus menelan pil kekecewaan yang ke dua kalinya, karena Disnaker Kabupaten Tangerang pun bersikap sama seperti Perusahaan dengan mengabaikan surat laporan pengaduan serta permohonan tripartit.


Sampai saat ini tidak ada respon sama sekali, atas surat-surat tersebut yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. 


Pengabaian tersebut, tentu mengakibatkan nasib para pekerja/Buruh terkatung-katung dan bingung harus melakukan upaya apalagi untuk mendapatkan hak-haknya.


"Sikap Pengabaian, pendiaman dan/atau ketidak pedulian dari Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang terhadap surat laporan/pengaduan dan permohonan tripartit para pekerja/Buruh tersebut terlihat bertendensi memihak LPK Giyokai Indonesia dan diduga adanya persengkongkolan diantara mereka untuk tidak merespon para pekerja/Buruh," kata Indra Wesley, SH.,MH., dari Public Defender LBH GP Ansor Tangerang selatan kepada Wartawan.


Coba bayangkan, Lanjut Indra Wesley, bagaimana nasib para Pekerja/Buruh lain yang bekerja di Kabupaten Tangerang ketika mengalami PHK, sudah dapat dipastikan bahwa para pekerja/Buruh lain yang mengalami PHK tidak akan mendapat respon yang baik .


Ketika para pekerja atau buruh tersebut mengadukan masalahnya, kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, hal tersebut mengakibatkan terzaliminya para pekerja/Buruh lain, yang mengalami PHK oleh kekuasaan dan kapitalis.


Berdasarkan hal tersebut, maka mohon kepada, Pj Bupati Kabupaten Tangerang untuk dapat mengambil sikap tegas dengan mencopot Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang yang berpihak, tidak profesional dan zalim dalam menjalankan Jabatannya", beber Indra Wesley.

POLITIK

+