APH Harus Tindak Lanjuti Dugaan Kongkalikong Perumda TKR dengan PT TKCM soal Proyek Pemkab Tangerang
Kabarrilis.com - Kab. Tangerang ||
Adanya dugaan kongkalikong antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) TKR bersama PT. TKCM, atas proyek menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang.
Hal itu menjadi sorotan seorang Aktivis Pengamat Kebijakan Publik, yang eksis di Kabupaten Tangerang, Riyan menduga proyek tersebut sarat dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Wajar saja masyarakat menduga proyek yang menggunakan apbd Pemkab Tangerang terbilang buncit dan bernuansa kkn, pasalnya tidak terdapat kontrak terbaru, padahal sudah habis masa kontrak PT TKCM dengan Perumda TKR.
Sesuai perjanjian kerja sama antara TKR Perumda dengan PT. TKCM selama 15 tahun, yang dimulai dari 11 Juni 2004 - 11 Juni 2019, namun fakta nya PT. TKCM hingga tahun 2022 sampai saat ini masih mengerjakan pemasangan Pipa di Lingkungan Karawaci Kota Tangerang,”ungkap Riyan.
Konon pada waktu itu, lanjut Riyan, 4 (empat) tahun pertama, PT TKCM itu memiliki investasi sebesar Rp 62,3 Miliar. Namun disayangkan sampai saat ini, Perumda TKR tidak mengumumkan berapa besaran dana yang terpakai dan tersisa.
“Selain tidak adanya kontrak terbaru antara TKR dan PT TKCM, wajar saja publik mempertanyakan kemana saja aliran dana Rp 62,3 M dan berapa dana yang tersisa. Dengan hal itu apakah Bupati Pemkab Tangerang yang harus menjawab atau Petinggi Direksi PERUMDA TKR, yaitu Yadi Tevriyadi (Direktur Teknik), Sofyan Sapar (Dirum) dan Sani Tora Wicaksono (Dirum) sengaja diam menutup rapat – rapat kerjasama tanpa kontrak itu,”bebernya
Lebih jauh Riyan menjelaskan, kabar yang Berkembang di lingkungan TKR, pada tahun 2004 yang lalu, PT TKCM, adalah Perusahaan patungan antara PT Tanah Alam Makmur dan PT Tirta Bangun Nusantara, kemudian mendapat mandat dari TKR, untuk mengerjakan rehabilitasi dan peningkatan Kapasitas Instalasi Pengolahan Air Cikokol hingga tahun 2019
“Perusahaan Kongsi itu mendapat proyeksi rehabilitasi pabrik, pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit, eksisting, peningkatan kapasitas produksi dari 950 l/detik menjadi 1.275 ,1.dengan masa kontrak 15 tahun,” ucapnya.
Ia menjelaskan, Kontrak Proyek buncit itu digadang-gadang agar PDAM TKR, mampu menyediakan air bersih lebih berkualitas dan meningkatkan wilayah layanannya dilingkungan Kabupaten Tangerang.
“Ketentuan Kontrak ditandatangani tanggal 11 Juni 2004 antara Direktur Utama PDAM, H.Utar Sutarya dan Hubert Broux, selaku Presiden Komisaris PT Enviro Nusantara (sebelum dialihkan ke PT Tirta Bangun Nusantara,” sambungnya.
Dengan begitu lanjut Riyan, proyek pemasangan pipa di tahun 2022 yang dikerjakan oleh PT TKCM itu dapat diduga kuat cacat hukum karena tidak melalui proses tender dan jika pihak TKR berdalih melakukan penunjukan langsung ke PT TKCM pastinya tidak sesuai mekanisme karena kontrak kerja sama kan sudah habis masa waktu, ( 2019 )
“Semenjak habis masa Kontrak ditahun 2019 yang lalu banyak yang tersembunyi dari kasus itu, tentu harus diungkap Aparat Hukum (HPH) dalam Proyek pemasangan pipa yang dikerjakan oleh PT.TKCM yaitu berapa anggaran pekerjaan lalu darimana anggaran tersebut didapatkan, kapan tender proyek itu diumumkan,” imbuh nya
Pada saat dikonfirmasi Via WhatsApp Sofyan Safar Dirut PDAM TKR, apakah Perumda Tirta Kerta Raharja masih kerja sama dengan PT. Tirta Kencana Cahaya Mandiri (TKCM) Berapa lama Untuk kerja sama/MOU antar Perumda Tirta Kerta Raharja ??
Berapa nilai investasi yang diberikan oleh PT. Tirta Kencana Cahaya Mandiri (TKCM) kepada Perumda Tirta Kerta Raharja ???
Namun tidak ada jawaban.
Yudianto/team
Post a Comment